Lingkar.co – Pengawas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Grobogan Nur Ichsan mengungkapkan terdapat ratusan koperasi di Grobogan yang berstatus pasif. Sementara itu, terdapat 50 koperasi yang saat ini sudah tidak aktif lagi.
Pihaknya pun meminta supaya ratusan koperasi yang pasif untuk dilakukan revitalisasi.
“Kita minta untuk dilakukan revitalisasi koperasi kepada koperasi pasif. Hal itu adalah upaya menggerakkan koperasi yang tidak aktif menjadi aktif kembali,” katanya, kemarin.
Terkait jumlah pastinya, katanya, saat ini mencapai 100 lebih koperasi yang berstatus pasif di Kabupaten Grobogan.
“Ada 100-an koperasi yang melakukan revitalisasi koperasi. Revitalisasi akan dilakukan pengaktifan kembali baik itu kelembagaannya ataupun usahanya,” jelas Ichsan.
Sementara itu, koperasi yang telah non aktif atau sudah tidak beraktifitas baik dari kelembagaan maupun usaha yang dimiliki diusulkan untuk dibubarkan.
“Kemarin sudah diusulkan untuk dibubarkan (koperasi Non aktif). Itu sekitar ada 50 koperasi yang kita usulkan,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi yang dapat dikategorikan sebagai koperasi yang tidak aktif atau harus dibubarkan ialah koperasi yang secara kelembagaan atau usahanya telah tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut.
“Kebanyakan koperasi yang sudah tidak aktif telah berdiri sebelum 2010,” katanya.
Sementara itu, dari keseluruhan koperasi yang tidak aktif, pihaknya tidak mengklasifikasikannya. Namun, hanya tentang ketidak aktifan secara prosedural atau aturan yang berlaku.
“Data kita merata, ada koperasi simpan pinjam, ada KSU, ada Koptan, Kopkar. tidak hanya simpan pinjam,” katanya.
Di sisi lain, ia menyebutkan koperasi di Grobogan yang masih aktif sebanyak 286 koperasi.
“Sebanyak 286 koperasi yang masih terdata aktif, baik kelembagaan maupun usahanya,” pungkasnya.
Penulis: Miftahus Salam