Site icon Lingkar.co

Dinporapar Pati Tidaklanjuti SE Bupati Soal Perpanjangan PPKM Mikro

Sekretaris Dinporapar Pati Hari Muktio

Sekretaris Dinporapar Pati Hari Muktio

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Pati Haryanto. SE nomor 40 tahun 2021 tersebut terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Bumi Mina Tani.

Dalam SE Bupati tersebut, salah satunya mengatur penutupan tempat wisata selama perpanjangan PPKM Mikro yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Juni 2021.

Sekretaris Dinporapar Pati Hari Muktio mengatakan, akan bersikap tegas kepada tempat wisata yang tidak mematuhi SE yang dikeluarkan Bupati Haryanto.

Baca Juga:
Dinporapar Pati Lakukan Pendampingan dan Pembinaan Pengelola Wisata Pantai Cinta

“Menyusul adanya surat edaran bupati, kami tindaklanjuti dengan SE Kepala Dinporapar Kabupaten Pati Nomor: 556/808 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Kepariwisataan untuk diteruskan ke pengelola tempat wisata, tempat karaoke, kolam renang dan sektor kepariwisataan. Kami sudah sosialisasikan itu kepada pengelola,” katanya.

Untuk itu, lanjut Hari Muktio, jajarannya bakal melakukan pemantauan atau monitoring ke sejumlah tempat wisata. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa surat edaran kepala dinas yang merujuk SE bupati itu ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Pantai Cinta Tawarkan Pemandangan Laut, Mangrove, hingga Wisata Religi

“Kalau ada yang nekat buka, akan kami paksa untuk tutup. Ini harus menjadi perhatian kita semua, mengingat potensi penyebaran covid-19 mulai menunjukkan peningkatan,” harapnya.(ito/lut)

Exit mobile version