Site icon Lingkar.co

Dinsos Semarang Tunggu Aturan Resmi Penyaluran Bansos via Kopdes Merah Putih

Ilustrasi - Kopdes Merah Putih. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Dinas Sosial Kabupaten Semarang angkat bicara terkait wacana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hingga kini, kebijakan tersebut disebut masih belum memiliki dasar aturan yang jelas di tingkat daerah.

Kepala Dinsos Semarang, Istichomah, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun regulasi resmi terkait skema tersebut.

“Yang jelas ketika ada wacana seperti itu, yaitu bansos disalurkan melalui Kopdes Merah Putih ini tentu ini untuk memastikan iya atau tidaknya nanti. Jujur kami belum bisa menjawab detailnya seperti apa,” katanya, Minggu (12/4/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada surat edaran maupun peraturan pemerintah yang mengatur secara rinci mekanisme penyaluran bansos melalui koperasi.

“SE itu belum ada, bahkan peraturan pemerintah juga belum ada. Jadi memang belum ada petunjuk apapun soal wacana itu. Kami belum bisa menjelaskan apapun soal hal itu,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya menilai apabila kebijakan tersebut direalisasikan, penyaluran bansos melalui koperasi desa berpotensi mempermudah akses masyarakat penerima manfaat.

“Kami hanya bisa berharap jika bansos ini disalurkan di desa-desa maka bagi masyarakat penerima bansos itu akan jauh lebih mudah aksesnya karena langsung di desa mereka melalui kopdes ini. Kan selama ini di Kantor Pos mereka harus datang ke masing-masing Kantor Pos yang ada,” ucapnya.

Selain itu, prosedur pengambilan bantuan juga diharapkan menjadi lebih sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat.

“Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan hak-haknya, dan tidak terkendala lagi dalam menerima hak-hak mereka sebagai penerima bansos,” bebernya.

Terkait data penerima, Istichomah memastikan tidak akan ada perubahan meski skema distribusi nantinya dialihkan melalui koperasi.

“Betul, kalau data dan sebagainya itu tidak akan ada perubahan jika disalurkan ke Kopdes Merah Putih, artinya tidak akan ada perubahan data sama sekali, ya akan pakai data itu,” sebutnya kembali.

Ia menjelaskan, data penerima bansos tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi rujukan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.

“Jadi masyarakat kami minta untuk tidak khawatir karena data itu sudah ada aturannya sendiri, yaitu DTSEN dimana penerima bansos itu adalah masyarakat yang masuk di dalam Desil I sampai Desil 4,” terangnya.

Bagi masyarakat yang dinilai layak namun belum masuk dalam kelompok tersebut, pemerintah daerah akan mengusulkan dan melakukan verifikasi lapangan.

“Jadi dalam survei atau pengecekan yang dilakukan petugas di lapangan itu untuk memastikan, apakah yang bersangkutan masuk di Desil 1 sampai Desil 4, dan jika sudah masuk di Desil 1 hingga Desil 4 maka ia berhak menerika bansos,” terangnya.

Istichomah juga menambahkan bahwa setiap penerima bansos telah memiliki kartu khusus sebagai akses pencairan bantuan.

“Ini artinya kalau misal melalui Kopdes Merah Putih ya si penerima dengan kepemilikan kartu itulah yang dapat menerika dan mengakses bansos itu,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihaknya menyambut positif jika wacana tersebut benar-benar diterapkan, dengan harapan penyaluran bansos dapat berjalan lebih optimal.

“Saya harap jika wacana ini benar dijalankan, seluruh program bansos yang ada bisa berjalan lancar dan maksimal, sehingga seluruh penerima bisa mendapatkan haknya untuk menerima bansos itu,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menyalurkan sejumlah program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengintegrasikan distribusi bantuan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong penerima bansos menjadi lebih mandiri melalui keanggotaan koperasi.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version