KARANGANYAR, Lingkar.co – Sejumlah karyawan dipecat sebelum ramadan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang memberhentikan pegawai menjelang Ramadan.
Serikat pekerja meyakini pemberhentian pegawai jelang puasa tersebut merupakan modus perusahaan untuk tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya oleh karenanya mereka dipecat sebelum ramadan.
Koordinator Daerah KSPI Karanganyar , Eko Supriyanto menerangkan, perlu ada regulasi dengan sanksi berat bagi perusahaan yang menghindari membayar THR.
Baca juga:
Pemkab Karanganyar Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Tiga Bulan
‘’Kami sudah banyak karyawan mengadu karena perusahaan memberhentikan dengan berbagai alasan. Momennya pas sebelum Ramadan seperti sekarang. Patut kita curigai, itu modus perusahaan ngemplang bayar THR. Kalau sudah di rumahkan, perusahaan seperti lepas tanggung jawab membayarnya,” kata Eko Supriyanto, Sabtu (8/4).
Eko menyebut jumlah kasus pemecatan karyawan jelang ramadan cukup banyak. Ia meminta serikat pekerja di masing-masing perusahaan untuk tidak tinggal diam. Mereka perlu bernegosiasi dengan penyedia kerja terkait nasib buruh.
‘’Ada kasus misalnya pekerja perusahaan swasta di Karanganyar memutus kontraknya secara sepihak. Kepada pihknya, manajemen menyampaikan akan merekrut kembali setelah lebaran,’’ ungkap Eko.
Baca juga:
Sepasang Kekasih Berbuat Mesum Di ringkus Satpol PP Karanganyar
Diduga Modus Menghindari Membayar THR
Kenyataan tersebut, menurut Eko, merupakan modus untuk menghindari membayar THR bagi karyawan.
‘’Dipecat sebelum ramadan, sudah jelas itu. Perusahaan tidak mau menanggung beban padahal pembayaran THR sudah ada aturannya dan perusahaan wajib membayarkan,” kata Eko.
Eko tak menampik banyak perusahaan berada dalam kesulitan karena krisis ekonomi di masa Pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, pembayaran THR bagi sebagian buruh dengan sistem angsur dan tidak terbayarkan penuh.
Baca juga:
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan urgensi THR sudah teratur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2021.
“Perusahaan harusnya mempersiapkan THR untuk Hari Raya Idul Fitri. Lalu, jangan merumahkan atau PHK buruh menjelang hari raya tersebut,” kata Hendro.
Hendro mengatakan siap menjembatani keluhan buruh mengenai problem tersebut. Mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, hal itu menjadi wewenang Satuan Kerja Disnaker Jawa Tengah. (jok/luh)
Baca juga:
Tak Sesuai Usulan, Lima PAC Tolak Keputusan Pengurus Cabang GP Ansor Sragen
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (3)