Berita  

Dirlantas Jateng Akan Tindak Tegas Tiga Terminal Bayangan di Kota Semarang

Rapat koordinasi dalam penanganan terminal bayangan di Kota Semarang/Foto: Alan Henry
Rapat koordinasi dalam penanganan terminal bayangan di Kota Semarang/Foto: Alan Henry

Lingkar.co – Tiga terminal bayangan di Kota Semarang, akan menjadi sasaran penindakan hukum oleh Direktorat lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat.

Tiga terminal yang disasar yaitu Terminal Terboyo, Jalan Siliwangi-Krapyak, dan Jalan Sukun, Banyumanik yang menjadi tempat naik turun penumpang.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, usai disepakati oleh Kemenhub Darat, Direskrimsus Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang, akan dilakukan penertiban terminal dimana semua bus wajib masuk ke Terminal.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Setelah dilakukan rapat koordinasi, kita sepakati akan dilakukan penindakan hukum secara humanis, dimana bus wajib masuk terminal,” pungkasnya usai rapat koordinasi di Terminal Tipe A Mangkang, Rabu (10/5/2023).

Dirinya menyampaikan, dalam waktu dekat akan dibuat blue print yang kemudian disusul dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan.

Setelahnya akan langsung dilakukan penegakan dengan menyasar tiga titik terminal gabungan tersebut.

Png-20230831-120408-0000

“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD, bisa melakukan ram cek agar mengetahui armada layak jalan atau tidak, ini juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat, Agus Gunadi.

Menjelaskan jika sinergi dengan beberapa stakeholder ini dilakukan untuk membina terminal tipe A misalnya Terminal Mangkang.

Agus mengatakan, sebelumnya sudah berupaya melalukam penindakan terminal bayangan, agar armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) bisa masuk terminal.

“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal ataupun jalan nasional ini dilarang apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” imbuhnya.

Dengan adanya sinergi tersebut, ia akan melanjutkan dengan operasi gabungan dalam waktu dekat. Sasarannya adalah tiga terminal tersebut.

“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” bebernya.

Sementara untuk agen bus, lanjut dia, masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah. Mereka lanjut Agus hanya diperbolehkan untuk menjual tiket, dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.

“Misalnya ada penumpang, bisa diantarkan ke terminal,” pintanya.

Bagi armada ataupun pemilik bus yang ngeyel, kata Agus, akan dilakukan penindakan hukum.

Ia menjelaskan jika bus masuk terminal, bisa dilakukan ram cek untuk mengantisipasi kecelakaan.

Penindakan kata dia, akan dilakukan dengan Dirlantas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub.

“Dengan masuk terminal kita bisa lakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional,” imbuhnya. 

Penulis : Alan Henry

Editor : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *