Site icon Lingkar.co

Disperkimtam Bekasi Imbau Pengembang Segera Serahkan Fasos dan Fasum

Kepala Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir. Foto: dokumentasi

Kepala Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Kepala Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengingatkan, fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) adalah aset pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh pengembang perumahan atau developer agar segera melakukan serah terima kepada pemerintah daerah setelah proses pembangunan perumahan dinyatakan selesai. Sebab, pemerintah bisa melakukan pembangunan secara optimal setelah serah terima.

“Kami menekankan kepada seluruh perumahan atau pengembang untuk segera melakukan serah terima baik dilakukan secara bertahap maupun secara keseluruhan, maka aset tersebut secara resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disperkimtan,” ujar Nur Chaidir dalam siaran persnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah Fasos Fasum menjadi aset pemerintah daerah, Pemkab Bekasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan berbagai kegiatan, baik pemeliharaan dan penataan jalan lingkungan, saluran air atau drainase, hingga penyediaan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL) di kawasan perumahan.

“Dengan status aset yang jelas, pemerataan pembangunan bisa tersentuh pada ruang lingkup perumahan secara maksimal demi kenyamanan warga, masih banyak perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang tanpa kejelasan serah terima Fasos Fasum,” ujar Nur Chaidir.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengambil langkah dengan proses serah terima secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melalui penelusuran dan verifikasi data kepemilikan atau sertifikat tanah Fasos Fasum.

“Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada atau ditinggalkan, pemerintah daerah dapat melakukan serah terima Fasos Fasum secara sepihak, dengan catatan pengembang atau developernya memang sudah tidak dapat ditemukan atau tidak lagi beroperasi,” jelasnya.

Terkait jangka waktu, ia menegaskan bahwa serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan harus dilakukan setelah seluruh proses pembangunan perumahan selesai. Nur Chaidir menekankan tidak ada alasan untuk menunda serah terima jika pembangunan telah rampung.

“Jangka waktunya jelas, yaitu setelah proses pembangunan perumahan selesai. Jika sudah selesai, maka serah terima Fasos Fasum harus segera diselesaikan dan diserahkan kepada kami di Disperkimtan Kabupaten Bekasi,” tugasnya. (*)

Exit mobile version