Site icon Lingkar.co

Dituding Danai Roy Suryo atas Polemik Ijazah Jokowi, JK Laporkan Rismon

Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu dalam wawancara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan yang menyebut Jusuf Kalla mendanai pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kuasa hukum Jusuf Kalla tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), sekitar pukul 10.10 WIB. Salah satu kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, terlihat membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan resmi.

Abdul menjelaskan bahwa pihaknya datang untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar melalui sejumlah pernyataan di platform digital, termasuk YouTube.

“Hari ini kami datang untuk membuat laporan polisi. Tidak hanya saudara Rismon, tetapi ada beberapa pihak lain yang juga akan kami laporkan,” ujar Abdul.

Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat karena tuduhan yang dilontarkan Rismon dinilai serius dan merugikan nama baik kliennya. Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah klaim bahwa Jusuf Kalla disebut menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait polemik ijazah Presiden Jokowi.

Menurut Abdul, dalam pernyataannya Rismon menyebut adanya pejabat elite yang berada di balik gerakan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, dan di dalamnya turut menyinggung nama Jusuf Kalla.

“Pernyataan itu menyebutkan bahwa Pak JK memberikan uang kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan bahkan dikatakan beliau menyaksikan langsung. Tuduhan seperti ini tentu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain Rismon, pihak Jusuf Kalla juga melaporkan pernyataan yang disampaikan oleh Mardiansyah Semar dalam sebuah podcast di kanal YouTube “Ruang Konsensus” yang dikelola oleh Budhius M. Piliang.

Dalam tayangan tersebut, Mardiansyah disebut melontarkan pernyataan yang menilai Jusuf Kalla masih memiliki ambisi kekuasaan yang tidak rasional serta menyebutnya sebagai pecundang. Kuasa hukum JK menilai pernyataan tersebut mengandung unsur fitnah dan hoaks.

Tak hanya individu, laporan tersebut juga menyasar dua kanal YouTube, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, yang diduga turut menyebarkan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Jusuf Kalla menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tuduhan fitnah, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pihak kuasa hukum menegaskan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tersebut. (*)

Exit mobile version