Lingkar.co – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan pendanaan kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Isu tersebut beredar luas di berbagai platform digital yang menuding JK menyiapkan dana hingga Rp5 miliar untuk mendukung upaya mempertanyakan ijazah Jokowi. Menanggapi hal itu, JK memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Saya pastikan itu tidak benar,” ujar Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik mengenai ijazah Jokowi. JK juga menyatakan tidak memiliki hubungan dengan Roy Suryo maupun pihak lain yang disebut dalam isu tersebut.
Sebagai langkah untuk meluruskan tudingan yang beredar, JK berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Laporan itu rencananya akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin (5/4/2026).
Selain menanggapi tudingan tersebut, JK juga menjelaskan soal pertemuan yang sebelumnya berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadan lalu. Pertemuan itu dihadiri sejumlah akademisi dan profesional yang datang untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan bangsa.
Menurut JK, pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Ia menyebut diskusi yang berlangsung saat itu bersifat terbuka dan berisi masukan terkait kondisi negara.
“Pembicaraan itu terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan ditujukan kepada Bapak Presiden,” kata JK, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menyebut tudingan terhadap JK merupakan fitnah yang perlu disikapi secara serius.
Menurut Abdul, sebenarnya JK tidak ingin memperbesar persoalan tersebut. Namun karena isu itu telah menjadi perhatian publik, langkah hukum dinilai perlu dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar. (*)
