Site icon Lingkar.co

DPD LAI Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Bangunan Rumah Makan Sultan Agung ke Wali Kota Semarang

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran. (dok Istimewa)

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Polemik keberadaan bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan laporan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran pembangunan.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap aturan perundangan.

“Bangunan rumah makan tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan. Kami meminta agar dilakukan penertiban berupa SP3 maupun pembongkaran, karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya usai menyerahkan surat resmi di Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Menurut Yoyok, bangunan berdiri di atas lahan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. PBG proyek ini terbit pada 16 Mei 2023 dengan RAH Kontraktor sebagai pelaksana, namun dalam praktiknya diduga tidak sesuai dengan izin.

Selain melanggar sempadan, Yoyok juga menyoroti adanya pembangunan basement untuk parkir yang dinilai menyalahgunakan izin.

“Bahkan kami menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan batu dalam skala besar tanpa izin pertambangan. Dari informasi Dinas PTSP maupun Dinas ESDMN Jawa Tengah, izin tersebut tidak pernah diterbitkan,” tambahnya.

Ironisnya, meski dugaan pelanggaran sudah berlangsung lebih dari satu tahun, Yoyok menilai belum ada tindakan tegas dari dinas terkait.

“Sudah lebih dari setahun bangunan itu berdiri tanpa langkah nyata dari Dinas Penataan Ruang maupun Pemkot Semarang,” tegasnya.

Dengan hadirnya kepemimpinan baru di Kota Semarang, DPD LAI Jateng berharap Wali Kota Agustina Wilujeng segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mendesak agar dilakukan penertiban serta pembongkaran bangunan di Jalan Sultan Agung No. 79 sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Yoyok.

Surat pengaduan resmi ini dilayangkan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah kota bertindak tegas demi tegaknya kepastian hukum dalam tata ruang Kota Semarang. ***

Exit mobile version