Site icon Lingkar.co

DPR Nilai Wacana Larangan Vape Harus Dikaji Mendalam

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai usulan pelarangan rokok elektrik atau vape perlu ditelaah secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang berpotensi dirasakan masyarakat luas.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026), ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa kajian matang justru dapat memicu persoalan baru yang lebih kompleks. Meski demikian, ia mengakui temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan hal serius yang harus menjadi perhatian.

“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah.

Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data agar upaya pemberantasan narkoba tetap efektif tanpa mengorbankan aspek ekonomi masyarakat.

“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan terkait vape juga harus memastikan penanganan peredaran narkoba melalui media tersebut tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi.

Abdullah menilai, produk vape yang beredar secara legal di pasaran pada dasarnya tidak melanggar aturan. Ia menyebut kasus penyalahgunaan lebih banyak berasal dari produk ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, termasuk kemungkinan pelarangan.

Ia mengungkapkan bahwa Indonesia kini menghadapi tren peredaran narkotika melalui vape yang kian masif. Bahkan, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu melarang peredarannya.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version