DPRD Demak Terima Rapat Dengar Pendapat Penyelesaian Masalah Sekdes Jatimulyo

DPRD Demak
Ketua DPRD Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menerima rapat dengar pendapat terkait Permohonan Penyelesaian dan Rehabilitasi Atas Pemberhentian Sekretaris Desa Jatimulyo, Selasa (5/4). (Humas DPRD Demak/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menerima rapat dengar pendapat terkait Permohonan Penyelesaian dan Rehabilitasi Atas Pemberhentian Sekretaris Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang yang bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE. membuka rapat tersebut. Hadir pula Kepala Perangkat Daerah terkait antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinpermades P2KB, Bagian Hukum Setda, Camat Bonang.

Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak menyampaikan komplain dan masalah terkait Permohonan Penyelesaian dan Rehabilitasi atas Pemberhentian Sekretaris Desa Jatimulyo.

DPRD Demak Tetapkan Agenda Satu Tahun Masa Sidang

Kepala Desa Jatimulyo menyampaikan, Sekretaris Desa Jatimulyo tidak disiplin dalam menaati peraturan jam kerja kantor, berangkat selalu terlambat, sampai kantor selalu antara jam 10.00 dan 11.00, duduk beberapa menit setelah itu pergi lagi.

Kepala Desa tidak mengikuti nasehat Camat Bonang dan tetap pada pendiriannya untuk menghentikan Sekretaris Desa Jatimulyo.

Bahas 5 Raperda, DPRD Demak Bentuk Panitia Khusus

Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menanyakan dasar Kepala Desa memberikan SK kepada Sekretaris Desa berdasarkan apa kedudukan SK, apakah sudah sah sesuai peraturan yang berlaku.

Dari rapat tersebut kesimpulannya, SK dari Kades Jatimulyo yang diberikan Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang dinyatakan cacat prosedur.

Sudah ditegaskan kepada Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang, apabila tetap berlanjut ke PTUN dan Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang memenangkannya, maka Kepala Desa harus menaati keputusan dan peraturan yang ada. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Respon (1)

  1. Dari rapat tersebut kesimpulannya, SK dari Kades Jatimulyo yang diberikan Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang dinyatakan cacat prosedur mestinya Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan memberi sanksi Administrasi karena melanggar pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan melanggar Perda Kab Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA karena tidak ada rekomendasi tertulis dari Camat Bonang tanpa harus PTUN sehingga cacat prosedur.

Komentar ditutup.