Site icon Lingkar.co

DPRD Jateng Dukung Larangan Takbir Keliling

Ilustrasi takbir keliling.(FEBRI/LINGKAR)

Ilustrasi takbir keliling.(FEBRI/LINGKAR)

SEMARANG, Lingkar.co –Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan kebijakan larangan takbir keliling pada malam Hari Raya Idil Fitri 1442 H.

Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam sesuai dengan Surat Ederan (SE) Kementerian Agama yang tertuang pada Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid memberikan dukungan. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di masjid atau mushala terdekat. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kami merespon baik dan sepakat terkait SE Kemenag tersebut. Takbiran keliling menimbulkan kerumunan yang tak terkendali, ” kata Abdul Hamid, Rabu (12/5/2021).

Lebih lanjut, Abdul Hamid juga meminta kepada para jamaah Salat Id yang akan berlangsung pada Hari Kamis (13/5) esok untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pembatasan jamaah Salat Id yakni 50% dari kapasitas masjid atau mushala. Hal tersebut bertujuan agar menghindari kerumunan dan menekan potensi penularan Covid-19.

“Dengan kepatuhan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, harapannya pandemi segera berakhir,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan hal yang senada. Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H esok hari, pihaknya akan menerjunkan personel untuk membantu memecah kerumunan yang dikhawatirkan akan muncul. Hal tersebut berkaita dengan tradisi ziarah kubur yang dilakukan saat Lebaran.

“Termasuk nanti saat Lebaran kami menurunkan 3 regu untuk memecah kerumunan karena orang pasti akan hadir di Bergota,” tuturnya.(nda/lut)

Exit mobile version