KUDUS, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyetujui adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kabupaten Kudus.
Perda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren harapannya dapat menjadi regulasi pokok dalam menciptakan pendidikan pesantren yang lebih baik.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Ali Ihsan mengatakan Perda Pesantren menjadi penting untuk dibentuk sebab sudah termuat di undang-undang.
Selain itu, menurutnya Kabupaten Kudus termasuk kabupaten yang berpenghuni banyak santri dan pelajar, sehingga Kudus harus mempunyai perda pesantren.
“Adanya perda pesantren ini menjadi penting untuk pengelolaan dan penyelenggaraan pesantren. Perda ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mempunyai kepedulian terhadap pesantren yang ada di Kudus,” katanya, Kamis (17/11).
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu jadwal pembentukan panitia khusus dalam penyusunan Perda Pesantren di Kabupaten Kudus. Harapannya, Pembentukan Perda ini juga dapat menunjang para lulusan pesantren agar dapat setara dengan lulusan pendidikan formal serta diakui ijazahnya.
“Ini menjadi penting supaya produk pesantren punya kesetaraan dengan pendidikan formal. Karena kita bicara tentang UU dan kita perlu membreakdown ini di peraturan daerah,” jelasnya.
Adanya perda pesantren ini juga diharapkan dapat diikuti oleh munculnya kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus supaya pondok pesantren lebih diperhatikan. Pemerintah bisa membantu dalam menyusun kurikulum pendidikan pesantren, penyetaraan lulusan termasuk fasilitasi dalam penganggaran dan pembinaan.
“Harapan kami ini bisa benar-benar terwujud. Sehingga tidak hanya menjadi perda yang diabaikan, tetapi juga direalisasikan pelaksanaannya,” harapnya.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kudus, Muhtamat menilai dalam pembentukan Perda Pesantren ini perlu melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Sehingga, hasil nantinya dapat diimplementasikan ke dalam ponpes secara komprehensif.
Selanjutnya, dia menekankan, Perda Pesantren ini dapat menjadi angin segar bagi para santri dan pengasuh pesantren dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan penyelenggaraan pesantren yang lebih baik.
Perda tersebut, kata dia, dapat memperkuat dukungan dan peran pesantren dalam memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) di pesantren, mendorong fungsi dakwah dan syiar pesantren dan menciptakan sistem pendidikan pesantren yang disesuaikan dengan kekhasan masing-masing.
“Setelah payung hukum ini jelas, OPD maupun stakeholder terkait dapat membuat program yang mendukung kemajuan pesantren, pemberdayaan pesantren dan meningkatkan daya saing pesantren,” tandasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps