PATI, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memfasilitasi audiensi antara Paguyuban Odong-Odong dengan Polres Pati, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Selasa (25/01).
“Kami selaku anggota DPRD memfasilitasi pihak pengusaha odong-odong dengan pihak pelaksana aturan yaitu Polres Pati, Dishub dan Dinporapar. Audiensi ini supaya bisa menemukan solusi terkait pelarangan operasi odong-odong pada jalan umum,” kata Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto saat audiensi.
Audiensi terselenggara karena belum ada titik temu antara pihak pelaku usaha odong-odong dengan instansi terkait, yang mengakibatkan bisnis odong-odong terhenti beroperasi, sejak 11 November tahun 2021 yang lalu.
Tak Kuat Nanjak, Sebuah Odong-odong Masuk Jurang di Batang, Tiga Penumpang Tewas
Kapolres Pati melalui Wakapolres Pati Kompol Adi Nurgroho mengungkapkan, pihaknya terpaksa menilang odong-odong yang beroperasi di jalan raya karena menyalahi aturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami menegakkan hukum tentunya ada kaidah yang berlaku, karena kami punya tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum. Selain melanggar undang-undang, adanya odong-odong juga berisiko menimbulkan konflik dengan sopir angkutan dan rawan terjadi kecelakaan, yang mana hal itu tidak ada asuransi,” jelasnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin menyebutkan, pihak kepolisian tidak melarang pelaku usaha odong-odong untuk beroperasi, hanya tempat beroperasinya perlu memperhatikan aturan, karena odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan raya.
“Kalau mau beroperasi harus ijin tipe dulu. Beroperasinya pun tidak di jalan raya, melainkan di kawasan wisata. Tak mungkin produk hukum memberikan rekomendasi untuk melanggar hukum,” tandasnya. (Lingkar Network | Falaasifah- Lingkar.co)