PATI, Lingkar.co – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Bambang Susilo meminta para perangkat desa di Kabupaten Pati untuk menjalankan prosedur kerja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2001 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Hal ini ia sampaikan langsung pada rapat koordinasi tentang Pengisian Perangkat Desa dengan Camat se-Kabupaten Pati di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Kamis (27/01).
“Pada rapat koordinasi pengisian Perangkat Desa ini kita juga sampaikan kepada para Camat yang hadir untuk lebih memperhatikan tingkat kedisiplinan dan kinerja perangkat desa yang saat ini menjabat,” ujar Bambang Susilo.
DPRD Pati Gelar Koordinasi Pemilihan Perangkat Desa Serentak
Ia menilai masih ada perangkat desa di Pati yang tingkat kedisiplinan dan kinerjanya rendah. Hal ini ia temukan langsung saat inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Balai Desa di Kabupaten Pati.
“Yang saya temui langsung di lapangan saat sedang sidak seperti tidak ada kantor saat jam kerja, serta tingkat penguasaan pada teknologi yang masih rendah,” jelasnya.
Bambang menegaskan, sebagai acuan dalam bekerja, perangkat desa harus patuh pada Perbup nomor 56 tahun 2001 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Adapun isi dari Perbup tersebut, di antaranya mengatur hari dan jam kerja aparatur pemerintahan desa seperti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
DPRD Pati Pantau Perbaikan Sejumlah Jalan Rusak
Penilaian kehadiran aparatur pemerintah desa menerapkan presensi elektronik melalui identifikasi wajah. Juga terdapat ketentuan cuti bagi aparatur pemerintah desa, serta sanksi administratif berupa hukuman disiplin bagi aparatur pemerintah desa yang melanggar kewajiban, larangan dan etika.
“Perangkat desa harus selalu terpantau dan terlihat kualitas kerjanya. Tahun ini kan ada pemilihan perangkat desa baru, hasil pemilihan ini juga harus kita pantau kinerjanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi menyatakan harapannya supaya perangkat desa dapat bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat di desanya. Juga aktif datang ke kantor untuk melayani masyarakat.
“Mereka sudah dapat haknya berupa bengkok dan siltap (penghasilan tetap, red). Maka, wajib menjalankan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan kinerja yang baik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)