Lingkar.co – Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, H Fran Suharmaji SE MM resmi diberhentikan dari jabatan dan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada, Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purworejo Rohman, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Estri Utami Setyowati, ST, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran sekretariat dewan.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD Purworejo menyetujui pemberhentian almarhum H Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD. Proses berikutnya adalah pengisian kekosongan kursi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)..
Diketahui, almarhum H Fran Suharmaji merupakan anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai ketentuan, posisi beliau akan digantikan oleh Hj Nani Astuti melalui proses PAW. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo juga telah memberikan surat jawaban resmi kepada DPRD Purworejo terkait penggantian antar waktu tersebut.
Dengan segera dilaksanakannya proses PAW, diharapkan kinerja DPRD Purworejo dapat terus berjalan optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Purworejo.
Saat memberikan sambutannya, Rohman menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan.
“Kita kehilangan sosok almarhum H Fran Suharmaji, seorang yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas. Kehilangan beliau merupakan duka mendalam bagi DPRD maupun Kabupaten Purworejo,” ujarnya.
Rohman menjelaskan, sesuai dengan tata tertib DPRD, apabila ada pimpinan atau anggota dewan yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka DPRD wajib menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut. Usulan pemberhentian itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. (*)
Penulis: Lukman Khakim
