SEMARANG, Lingkar.co – Selama dua pekan PPKM Darurat, Polda Jateng telah memutarbalikkan puluhan ribu kendaraan yang akan masuk ke wilayan jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan sejak pemberlakuan PPKM Darurat Jawa – Bali sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Jumat (17/7/2021), petugas gabungan telah memeriksa 23.197 kendaran di perbatasan antar provinsi.
Hasilnya, kata Kombes Pol Iqbal, petugas penyekatan telah memutar balikkan kendaraan di perbatasan provinsi sebanyak 6.263 kendaraan.
“Untuk antar provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 10.752 kendaraan,” ujarnya, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga:
PPKM Berdampak Positif untuk Kualitas Udara Kota Yogya
Sementara pada perbatasan antar kabupaten/kota, petugas penyekatan telah memeriksa 144.769 kendaraan. Dan telah memutar balikkan kendaraan sebanyak 34.226 kendaraan.
“Untuk antar kabupaten/kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 17.158 kendaraan,” jelas Kombes Pol. M. Iqbal.
Secara keseluruhan, kata Kombes Pol Iqbal, total kendaraan yang kami minta putar balik ada 40.489.
Selain itu, Kombes Pol Iqbal, mengatakan pada awal penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan pada Jumat (16/7/2021), petugas penyekatan telah memutar balikkan 677 kendaraan di perbatasan antar Provinsi.
“Untuk antar kabupaten/kota petugas telah memutar balikkan 4.951 kendaraan,” ujarnya.
SEKTOR ESENSIAL DAN KRITIKAN BOLEH MELINTAS
Kombes Pol Iqbal, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor17 Tahun 2021, hanya dua sektor yang boleh melintas, yakni esensial dan kritikal, selama penyekatan pada masa PPKM darurat,
Bagi masyarakat yang bekerja pada sektor esensial, dengan pemberlakuan 50 persen maksimal Work From Office (WFO).
Sektor esensial yang boleh melintas, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologiinformasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal, dengan 100 persen maksimal Work From Office (WFO).
Sektor kritikal yang boleh melintas, yakni bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vitalnasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakatsehari-hari.
“Sektor-sektor ini perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja. Tunjukkan saja pada petugas dan diperbolehkan melintas di pintu exit tol,” jelasnya.
PEMBERIAN STIKER PADA KENDARAAN
Kombes Pol Iqbal, mengatakan, masyarakatyang bekerja pada dua sektor tersebut, juga akan ada pemberian stiker pada kendaraannya.
Pemberian stiker untuk memberikan tanda kendaraan bagian dari sektor yang boleh melintas di perbatasan provinsi dan antar kabupaten/kota.
“Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu,” ujarnya.
Ia pun mengatakan pihaknya memahami penerapan PPKM darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan jadi terhambat karena pemberlakun pembatasan. Namun, hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan menurunkan mobilitas warga.
“Tren Covid-19 meningkat, keselamatan rakyat harus diutamakan. Mari bersama-sama menjalankan PPKM Darurat ini dengan kesadaran. Ikuti aturannya, patuhi petugas sehingga berhasil, tetap wajib Prokes 5M.” pungkasnya. *
Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma
Editor : M. Rain Daling