Site icon Lingkar.co

Dua Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Mogok Diringkus Polisi

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS bersama kedua pelaku saat gelar perkara Selasa (13/4/2021).(TITO ISNA/LINGKAR)

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS bersama kedua pelaku saat gelar perkara Selasa (13/4/2021).(TITO ISNA/LINGKAR)

SEMARANG, Lingkar.co – Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku bermodus berpura-pura mogok saat melakukan aksi kejahatannya.

Ipda Endro Soegijarto memimpin penggerebekan terhadap pelaku di wilayah Tembalang pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 02.00. Tepatnya di depan Alfamart Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang pada sekitar pukul 17.00.

Baca Juga:
Berdalih Dendam Pribadi, Uang Hasil Rampok Dibuang ke Kali

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS mengatakan, kedua pelaku bernama Agung Hidayat alias Ndower,24, warga Sikluwung Asri Tandang, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang dan Markus Widodo,20, warga Delikrejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang.

Arsadi menjelaskan, pencurian bermula ketika kedua pelaku hendak pergi untuk membeli masker. Kemudian pelaku bertemu korban atau dua orang santri dan berpura-pura meminta pertolongan karena motornya mogok.

“Kedua pelaku mengendarai motor Vario H-3328-RA di daerah Pedurungan Kidul. Lalu menanyakan alamat dengan berpura-pura motornya mogok,” kata Arsadi saat konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Tembalang Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Hilang Tiga Hari, Mbah Tonah Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

“Kemudian tersangka Agung Hidayat meminta bantuan dengan cara mendorong menggunakan kaki. Karena kedua korban tidak bisa, lalu pelaku mengambil alih motor korban dan melakukanya sendiri,”tambahnya.

Arsadi menambahkan, kemudian saat mampir di Alfamart Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang, pelau meminta korban untuk membeli minum. Setelah korban masuk kemudian kedua pelaku membawa kabur motor milik korban.

“Pelaku memberi uang Rp 50ribu kepada korban. Kemudian setelah masuk Alfamart, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” tuturnya.

Baca Juga:
Pencuri Truk Bermuatan Pupuk Tertangkap

Kepada Polisi, pelaku mengaku melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Setelah membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan motor tersebut di rumah milik Agung.

“Saya copot plat nomornya lalu saya buang. Motor saya jual Rp. 3,5 juta ke Muji dan hasilnya dibagi dua,” kata salah satu pelaku Ndower.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ito/lut)

Exit mobile version