Lingkar.co – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan, Senin (6/4/2026). Keduanya yakni Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto divonis masing-masing empat bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Pati dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, kedua terdakwa resmi menjalani masa penahanan.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan terhadap dua jurnalis, Umar Hanafi dan Mutia Parasti, saat menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada September lalu.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghambat kegiatan pers nasional.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional,” ujarnya kepada wartawan di PN Pati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara pada perkara nomor 3/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristiyanto dan perkara nomor 4/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa Hernan Quryanto.
Retno menambahkan, pelaksanaan eksekusi hukuman menjadi kewenangan penuntut umum atau pihak kejaksaan.
“Untuk eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum atau jaksa,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Nur Kholis, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menggunakan Undang-Undang Pers dalam perkara tersebut.
Menurutnya, vonis ini menjadi peringatan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik tidak dibenarkan dan bisa dipidanakan,” kata Kholis.
Ia menegaskan kerja wartawan penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Karena itu, aktivitas jurnalistik harus dihormati dan tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun. (*)
