JAKARTA, Lingkar.co – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) atas kasus ujaran kebencian.
Kepala Biro Penanganan Masyarakat Hummas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi tidak hanya sebagai tersangka. Tim Penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap Edy.
Baca Juga :
Mantan Pegawai Bappeda Purworejo, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi
“Setelah melakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Penyidik menjerat Edy dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang0Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008. Juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.
“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Ramadhan mengutip dari antara.
Kasus ini berawal dari penolakan Edy Mulyadi terhadap pemindahan ibu kota negara dari Jkarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam video yang viral di media sosial, Edy menoak dengan mengucapkan kata-kata yang menghina masyarakat di Kalimantan.
Edy mengatakan bahwa wilayah ibu kota baru itu sebagai daerah yang tidak layak untuk menuasia. Ia juga menyebutkan bahwa daerah tersebut sebagai tempat ‘jin buang anak’.
Tidak hanya itu, Edy Mulyadi juga menyebut bahwa daerah yanak akan menjadi ibu kota baru merupakan pasar yang penghuninya makhluk-makhluk gaib.
“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana,” kata Edy.
Setelah ucapanya viral, masyarakat Kalimantan melayangkan protes dan ultimatum terbuka. Bahkan juga melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah dan di Jakarta.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps