Site icon Lingkar.co

Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan

SOSOK: Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko. (ANDHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)

SOSOK: Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko. (ANDHIK KURNIAWAN/LINGKAR.CO)

JEPARA, Lingkar.co – Polemik pembebasantugas sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menemui hasil ahir. Pasalnya, hari ini, Rabu (1/9/2021) Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 terkait pembebastugasan sementara Sekda Edy Sujatmiko telah di cabut.

Pencabutan itu di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan, saat di mintai konfirmasi mengenai pencabutan SK Bupati Jepara.

“Ya mas, SK itu (Nomor 867/19/2021) telah di cabut. Hari ini sudah aktif kembali sebagai Sekda,” ungkap Ony saat memberikan konfirmasi mengenai kebenaran pencabutan Sekda Jepara, Rabu pagi (1/9/2021).

Lebih lanjut, Ony mengungkapkan, SK pencabutan itu telah di terima Edy Rabu pagi ini. Sehingga, Edy Sujatmiko per hari ini (1/9) sudah aktif kembali sebagai Sekda Jepara.

Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan atau alasan dari pencabutan SK pembebastugasan sementara Sekda Jepara, pihaknya masih enggan berkomentar mengenai hal itu.

Baca juga:
HUT ke-76 DPR RI, Momen Berbenah dan ‘Hebat Bersama Rakyat’

Dari hasil pantauan Tim Koran Lingkar Jateng, pagi ini, Sekda Edy Sujatmiko dipastikan telah aktif kembali dan sudah mulai masuk ke ruangan kerjanya (Sekda).

Sebelumnya, Edy Sujatmiko tidak menempati ruang kerjanya setelah hampir 20 hari mengantor di ruang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang terletak di Komplek Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama.

Penugasan kembali Sekda Jepara, merujuk dari SK Bupati Jepara Nomor 800/23/2021 tentang pengaktifan kembali dalam Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Jepara.

Sedangkan sebelumnya Surat Ketua KASN Nomor : B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, menyebutkan Sekda Edy tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tidak ada alasan bagi yang bersamgkutan untuk dibebaskan dari jabatannya.

Baca Juga:
HUT ke-76 DPR RI, Momen Berbenah dan ‘Hebat Bersama Rakyat’

Exit mobile version