Ekonom Sebut Kenaikan Cukai dapat Turunkan Konsumsi Rokok

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum lama ini. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum lama ini. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Pengamat ekonomi senior Faisal Basri mengatakan, kenaikan cukai rokok yang signifikan akan membuat harga menjadi lebih mahal dan dapat menurunkan konsumsi rokok.

“Cukai sebagai instrumen utama yang langsung mempengaruhi industri rokok, terutama terhadap harga. Memang tidak terlalu elastis, tetapi kalau naik signifikan akan dapat menurunkan konsumsi rokok,” kata Faisal dalam diskusi yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta secara daring, Senin (25/1).

Faisal menambahkan, pemerintah memang telah menaikkan cukai rokok. Namun, industri rokok mampu menahan, agar kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Akibatnya, harga rokok di tingkat ritel tidak naik proporsional, sehingga kenaikan cukai yang telah dilakukan tidak berdampak pada konsumsi rokok secara signifikan.

“Di desa, banyak iklan rokok berupa spanduk-spanduk yang mengiklankan harga tidak sampai Rp10.000 per bungkus. Mereka melakukan penetrasi sampai ke desa-desa. Tidak tahu itu iklannya bayar atau tidak,” tuturnya.

Faisal melanjukan, konsumsi rokok sulit diturunkan, karena industri rokok masih menjadi salah satu andalan untuk penerimaan keuangan negara melalui pajak dan cukai.

Png-20230831-120408-0000

Pada 2020, realisasi penerimaan cukai tembakau mencapai 103,21 persen yang berarti melampaui target penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah.

“Padahal, industri pengolahan tembakau sepanjang Januari 2020 hingga September 2020 mengalami kontraksi 4,06 persen,” katanya.

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia Vid Adrison mengatakan, tujuan pengenaan cukai pada suatu barang dan jasa berbeda dengan pengenaan pajak.

“Tujuan utama cukai adalah pengendalian konsumsi, dengan efek penerimaan negara. Bila penerimaan dari cukai tinggi, apakah bisa diartikan sebagai hal yang baik? Penerimaan tinggi berarti konsumsinya tinggi. Padahal tujuannya adalah mengendalikan konsumsi,” paparnya. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *