Site icon Lingkar.co

Empat Pulau di Kepulauan Anambas Masuk Situs Jual Beli, KKP Buka Suara

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Lingkar.co – Viral di media sosial, empat pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepulauan Riau diduga dijual di situs pribadi luar negeri www.privateislandonline.com. Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.

Situs yang diduga menjual keempat pulau tersebut berada di Ontario, Kanada. Situs tersebut juga menawarkan pulau-pulau di berbagai belahan dunia untuk dijual atau disewakan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau tersebut statusnya berada dalam kawasan konservasi, milik negara dan tidak diperjualbelikan.

“Itu pulau milik negara. Jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang, Rabu (18/6/2025).

Semuel mengatakan, setelah mengetahui informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman posisi pulau-pulau tersebut. Mengingat bahwa keempat pulau tersebut belum ada aktivitas masyarakat.

“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” imbuhnya.

Baca juga: APBN 2025 Catat Defisit Rp 21 Triliun, Sri Mulyani: Masih Aman 

Pada menu Indonesia dalam situs tersebut, terdapat lima lokasi yang ditampilkan, salah satunya sepasang pulau di Kepulauan Anambas.

Pulau pertama memiliki luas kurang lebih 141 hektare, sedangkan pulau kedua memiliki luas 18 hektare, dan dilengkapi dengan tanaman hijau tropis serta laguna dan pantai alami.

Dalam situs tersebut, pulau yang berada di Kepulauan Anambas berstatus for sale namu penjual tidak mencatumkan harga melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

Penjual juga menjelaskan dalam deskripsi bahwa pulau tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas lantaran lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Dalam deskripsi tersebut juga menjelaskan bahwa peraturan di Indonesia tidak memperbolehkan jual-beli suatu pulau. Namun, bisnis resort yang sudah dibangun di atasnya dapat diperjualbelikan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.

KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau.

Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil terkait kedaulatan negara. Regulasi pulau kecil mengarah ke pemanfaatan pulau-pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, daninvestasi di pulau kecil.

Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya.

Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

Exit mobile version