Site icon Lingkar.co

Fakta-Fakta Kasus Pelecehan di FH UI: Bermula dari Grup Chat hingga Libatkan 16 Mahasiswa

Para pelaku dugaan pelecehan seksual di Kampus FH UI. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang kini tengah ditangani secara resmi. Pihak kampus melalui fakultas dan universitas telah mengonfirmasi adanya laporan serta melakukan proses investigasi bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Kampus juga menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi melanggar hukum. Kasus ini pun menjadi sorotan publik setelah sejumlah bukti percakapan tersebar di media sosial.

Awal Mula Kasus Terungkap

Dugaan pelecehan seksual ini bermula dari sebuah grup percakapan penghuni kos yang telah ada sejak 2024. Berdasarkan keterangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI serta kuasa hukum korban, isi percakapan dalam grup tersebut berkembang menjadi diskusi yang mengandung unsur pelecehan dan merendahkan perempuan.

Dari situ, laporan mulai masuk dan kasus berkembang. Dugaan tindakan pelecehan disebut telah berlangsung sejak 2025, dengan pelaku dan korban sebagian besar berada dalam lingkar pergaulan yang sama.

Kronologi dan Perkembangan Terbaru

Para terduga pelaku diketahui merupakan teman seangkatan, bahkan ada yang berada dalam kelas yang sama. Korban pun berasal dari berbagai latar, mulai dari mahasiswa lintas angkatan hingga dosen.

Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah tangkapan layar percakapan tersebar luas. Pada Minggu (12/4/2026), pihak Fakultas Hukum UI secara resmi menerima laporan dan langsung melakukan penelusuran serta verifikasi. Sejak saat itu, proses investigasi dilakukan bersama Satgas PPKS UI.

Bentuk Dugaan Pelanggaran

Jumlah terduga pelaku mencapai 16 mahasiswa dengan bentuk pelanggaran yang beragam. Dugaan tersebut mencakup pelecehan verbal, komentar bernuansa seksual, serta pernyataan yang merendahkan perempuan.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelecehan digital berupa percakapan tidak pantas dalam grup chat. Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban dapat mencapai 27 orang, termasuk mahasiswa dan dosen. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak sekadar candaan internal, melainkan telah masuk kategori kekerasan seksual berbasis gender, meski sebagian terjadi di ruang digital.

Status Penanganan dan Potensi Sanksi

Penanganan kasus ini saat ini berjalan melalui dua jalur, yakni internal kampus dan potensi pidana. Dari sisi kampus, UI menegaskan bahwa jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi akademik mulai dari teguran keras (scorsing) hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Proses ini mengacu pada regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, aturan internal kampus, serta kode etik akademik. Namun, hingga kini penanganan masih dominan berada pada ranah etik dan administratif, sementara kemungkinan proses pidana bergantung pada hasil investigasi lanjutan.

Perlindungan Korban dan Respons Lembaga

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menyoroti ironi bahwa para terduga pelaku merupakan mahasiswa yang mempelajari isu-isu penting seperti hak asasi manusia.

Pihak kampus menegaskan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas. Identitas korban dijaga, serta diberikan pendampingan secara psikologis, hukum, dan akademik agar mereka tetap dapat melanjutkan studi dengan aman tanpa tekanan sosial.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Timotis Rejagogok, menyampaikan bahwa para korban masih diliputi rasa takut atas kasus yang terjadi. Ia berharap masyarakat dapat menghormati privasi korban dan tidak memperburuk kondisi mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak selalu berbentuk fisik. Tindakan tersebut dapat bermula dari ucapan, percakapan, hingga interaksi di ruang digital. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan, terutama di lingkungan yang menjunjung tinggi nilai keadilan seperti fakultas hukum.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version