Site icon Lingkar.co

Fatwa Bulion Syariah Terbit, Pegadaian Siap Monetisasi 1.800 Ton Emas Masyarakat

Peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower. (dok Pegadaian)

Peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower. (dok Pegadaian)

Lingkar.co – Terbitnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi babak baru dalam pengelolaan emas nasional. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi meluncurkan fatwa tersebut di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2/2026).

Fatwa ini dinilai strategis karena membuka ruang monetisasi potensi emas masyarakat yang diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dikelola melalui skema bulion syariah, emas yang selama ini hanya disimpan berpotensi menjadi sumber modal domestik baru.

Momentum ini sekaligus memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK. Perusahaan pelat merah tersebut selama ini telah menjalankan layanan Bank Emas berbasis prinsip syariah.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan fatwa ini bukan sekadar regulasi, tetapi “rel syariah” agar potensi emas nasional bisa bergerak produktif.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Fatwa ini hadir sebagai respons atas mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang usaha bulion syariah.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut kehadiran fatwa tersebut memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap investasi emas syariah, termasuk emas digital.
Menurutnya, setiap transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas dijamin fisik satu banding satu. Artinya, emas digital yang tercatat memiliki underlying fisik yang tersimpan di vault berstandar internasional.

Konsep emas musya’ (kepemilikan kolektif) juga diatur untuk memastikan tidak ada unsur gharar (ketidakpastian). Misalnya, 100 nasabah yang masing-masing menabung 10 gram akan dijamin oleh 1 kilogram emas fisik yang menjadi milik bersama.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, M Aries Aviani Nugroho, menilai fatwa ini memberi rasa aman bagi masyarakat, khususnya di daerah, untuk memanfaatkan produk bulion syariah.

“Dengan adanya fatwa ini, masyarakat tidak perlu ragu. Produk emas syariah semakin kuat dari sisi regulasi maupun kepastian hukumnya,” ujarnya.

Kehadiran fatwa tersebut dipandang sebagai penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional. Jika implementasinya konsisten, emas tak lagi sekadar instrumen lindung nilai, melainkan bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis keuangan syariah. ***

Exit mobile version