Lingkar.co – Seorang gadis penyandang disabilitas intelektual diduga menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini diduga melibatkan seorang pengurus RT bernama Nur Kristianto di Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus dugaan pelecehan seksual ini diungkap oleh Nur Wahyu Andriano yang merupakan kakak kandung korban berinisial GSA, s
“Modus Operandi Pelaku memanfaatkan keterbatasan akibat disabilitas yang dimiliki korban, yaitu adik saya (GSA), untuk melakukan Kekerasan Seksual,” ujar Wahyu, sapaan akrabnya pada Jum’at (15/8/2025).
Menurut Wahyu, kasus ini terjadi pada tahun 2024 lalu dan sudah berulang kali dilakukan oleh Kristianto kepada adiknya.
Kejadian yang tak terlupakan terjadi pada Januari 2024 dan dua belas bulan kemudian, pada 7 Desember 2024. Di mana dalam dua kasus tersebut, perbuatan cabul Nur Kristianto kepada GSA dipergoki langsung oleh ibu kandung korban yaitu BMA.
BMA sendiri selaku ibu kandung Wahyu dan GSA, sudah melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan Nur Kristianto ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tugu Kota Semarang pada 15 Januari 2025.
“Saya melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa pelecehan terhadap anak saya yang bernama GSA yang merupakan seorang anak penyandang Disabilitas Intelektual, adapun orang yang saya adukan yang diduga melakukan perbuatan tersebut yaitu Nur Kristiyanto,” tutur BMA.
BMA menceritakan kronologi kejadian pada Januari 2024 dan 7 Desember 2024 di lokasi yang sama, yaitu di depan gedung sebuah sekolah negeri yang ada di kecamatan Tugu. Adapun uraian kejadian sesuai dengan draft pelaporan di Polsek Tugu adalah di depan gerbang sekolah pada bulan Januari dan 7 Desember 2024.
- Korban merupakan penyandang disabilitas intelektual sejak lahir dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan psikologis pada tanggal 15 Januari 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Semarang, yang menyatakan seorang disabilitas intelektual.
- Korban merupakan penyandang disabilitas intelektual sejak lahir dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan psikologis pada tanggal 15 Januari 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Semarang, yang menyatakan seorang disabilitas Intelektual (Intellectual Developmental Disorder) dengan skor IQ <50 (Skala Stanford Binet).
Selain itu korban telah mendapat pendampingan psikolog yang difasilitasi oleh UPTD Kota Semarang. Dimana psikolog menerangkan meskipun korban berusia 21 Tahun, perkembangan otak anak setara dengan anak berusia 4 Tahun. Sehingga korban tidak bisa mengekspresikan sesuatu. Meskipun begitu orientasi seksual korban juga terus berkembang. Atas kondisi tersebut, ada potensi korban akan mengulangi dan terbiasa dengan tindakan kekerasan seksual.
- Pelaku yang merupakan tetangga korban semakin membuat khawatir kejadian akan terus berulang. Sedangkan BMA merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak dan kakak kandungnya.
Sehingga ketika BMA harus membawa anaknya ke tempat kerja, hal itu menyulitkan BMA karena tidak bisa melakukan pekerjaannya dan akhirnya mempengaruhi ekonomi keluarga.
Modus Operandi Pelaku memanfaatkan keterbatasan akibat disabilitas yang dimiliki korban untuk melakukan Kekerasan Seksual.
Adapun Saksi-saksi yang terdaftar dalam pelaporan di Polsek Tugu antara lain;
- Endah Rahayu
- Nur Wahyu Andrino
Kemudian bukti-bukti yang terdaftar adalah
- Identitas Korban (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologis Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 15 Januari 2025;
- Tangkapan Layar WhatsApp
- Fotocopy Surat Mediasi di atas materai 10.000.
Kronologis Kejadian
Bahwa pada Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Nur Kristianto atau Pelaku melakukan kekerasan seksual berupa pelecehan seksual dengan cara meraba payudara GSA.
“Anak saya merupakan perempuan berumur 21 Tahun yang sejak kecil penyandang disabilitas Intelektual. Kejadian tersebut saya lihat sendiri saat saya mengecek anak saya yang sedang bermain di depan rumah, tepatnya di Gerbang sekolah…, melalui jendela rumah,” tutur BMA.
“Saya melihat pelaku sedang berdempetan dan tangan pelaku berada di dada anak saya. Kemudian saya memanggil anak saya untuk pulang. Setelah anak saya sampai di rumah saya menanyakan apa yang dilakukan oleh Pelaku. Anak saya kemudian menjawab “dimek susune” (dipegang susunya) oleh Pelaku,” sambungnya.
Setelah kejadian tersebut BMA tidak langsung menegur pelaku, karena BMA takut jika ada pertengkaran dan ramai. Kemudian, keesokan harinya BMA memutuskan untuk mendatangi langsung ke rumah pelaku, tapi pelaku tidak ada di rumah.
“Kemudian saya hanya berpesan dengan istri Pelaku agar menyampaikan kepada Pelaku untuk tidak melakukan tindakan tersebut kembali. Kemudian Pelaku mendatangi tempat kerja saya dan melakukan permintaan maaf beserta mengakui kesalahanya. Saya pun memaafkan Pelaku dan meminta agar tidak mengulangi dan melarang Pelaku untuk mendekati anak saya,” ungkap BMA.
Berdasarkan catatan Polsek Tugu Kota Semarang, BMA yang merupakan tulang punggung keluarga harus bekerja dari pagi hingga malam, sehingga anaknya dijaga oleh kakak kandung ibunya sekaligus budhe BMA bernama Endah Rahayu.
Berdasarkan cerita Endah Rahayu, Pelaku telah sering melakukan tindakan Pelecehan kepada GSA, bahkan kejadiannya jauh sebelum BMA melihat tindakan pelecehan tersebut pada Januari 2024. Namun dirinya tidak berani menegur karena takut terjadi sesuatu pada dirinya yang stroke.
“Pernah juga tindakan pelecehan tersebut dilakukan di depan saya. Namun, karena saya mengalami sakit stroke dan memiliki keterbatasan untuk berjalan tidak bisa menegur pelaku karena takut,” tutur Endah Rahayu.
Berdasarkan laporan resmi yang ditulis Polsek Tugu, pada tanggal 7 Desember 2024 siang ternyata pelaku kembali melakukan tindakan yang sama kepada BMA.
BMA sendiri, setelah pulang kerja, selalu menanyakan kekegiatan seharian GSA. Saat itu BMA mendapati GSA bercerita jika saat dirinya sedang bermain payudaranya dipegang oleh Pelaku. Hal ini terkonfirmasi saat Endah Rahayu juga bercerita jika dirinya melihat pelaku keluar bersama dengan anak saya dari dalam sekolah.
“Atas kejadian ini saya kembali memberitahu kepada istri Pelaku yang bernama Tri Astuti melalui pesan WhatsApp. Istri Pelaku pun merespon jika dirinya akan membicarakan terkait tindakan suaminya namun kerana tidak ada hasil, istri pelaku mengatakan jika bisa ditindaklanjuti sesuai kemauan saya,” timpal BMA.
Kemudian, Pada tanggal 8 Desember 2024 sekitar pukul 14:30 WIB Pelaku datang meminta maaf ke tempat kerja BMA di Pasar Ngaliyan, Kota Semarang.
“Saya memilih tidak memaafkan dan berkonsultasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Tugu. Selanjutnya, pada 9 Desember 2024 Babinsa menawarkan untuk melakukan mediasi antara saya dan Pelaku di Polres Tugu sebagai penyelesaian permasalahan ini,” tuturnya.
“Saya dan Pelaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materal. Atas keterbatasan saya mengetahui hukum, sebenarnya saya ingin Palaku untuk dihukum,” lanjutnya.
Setelah adanya perdamaian tersebut, BMA berkomunikasi dengan keluarganya dan memutuskan untuk melaporkan pelaku ke kepolisian dikarenakan tindakan pelaku tidak bisa didamaikan dan harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku. Pertimbangan lainnya dikarenakan tindakan ini telah berulang kali terjadi.
“Surat Pengaduan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila ada kekeliruan akan dikoreksi di kemudian hari. Mohon kiranya Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Cą. Subdit IV Polda Jawa Tengah dapat menindaklanjuti pengaduan saya secara profesional dan melakukan proses hukum terhadap Teradu/Terlapor,” tandas BMA.
Kronologi Pelaporan
- Pada 16 Desember 2024 telah datang kepada LBH Semarang, Nur Wahyu Andriano untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang menimpa seorang korban disabilitas intelektual yang merupakan adik kandungya bernama GSA (21).
- Pada 9 Desember 2024 Wahyu mengetahui adanya Tindakan kekerasan seksual kepada adiknya setelah Ibunya mengunggah sebuah foto pada status di aplikasi WhatsApp. Yang diketahui kemudian foto tersebut adalah agenda mediasi Tindakan kekerasan seksual berupa pelecehan kepada korban di Polsek Tugu, dimana dalam foto tersebut berisi Ibu, Babinsa, Nur Kritianto selanjutnya disebut Pelaku;
- Bahwa diketahui sebelumnya Ibu Wahyu tidak memberi tahu kejadian baik kekerasan seksual yang tersejadi maupun agenda mediasi dikarenakan ada ketakukan jika Klien akan langsung memukul Nur Kristianto dan memperpanjang masalah;
- Bahwa atas Tindakan mediasi yang telah dilakukan Wahty tidak menerima dan ingin melaporkan Nur Kristianto yang merupakan tetangga korban ke Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan cerita yang didapatkan Wahyu dari Ibunya, pada Januari 2024 Sdr. Nur Kristianto melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada korban, di depan gerbang sebuah sekolah di wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang sekitar Pukul 20:00 WIB;
- Bahwa Tindakan pelecehan terjadi pada saat korban sedang bermain di depan sebuha sekolah yang lokasinya tepat di depan rumah korban bersama keponakan korban yang bernama Baim;
- Bahwa Pelaku melakukan pelecehan seksual secara fisik dengan meraba payudara korban dengan posisi korban masih di dalam gerbang sekolah dan pelaku berada di luar gerbang sekolah;
- Bahwa kejadian tersebut dilihat oleh Ibu korban sendiri, pada saat mengecek korban melalui jendela rumah yang sedang bermain bersama Baim keponakan korban. Bahwa Pelaku berdiri di depan pintu sekolah di dekat korban dan memegang dada korban;
- Bahwa setelah kejadian tersebut Ibu korban kaget dan bingung, kemudian memanggil korban untuk pulang ke rumah dan menanyakan apa yang dilakukan pelaku saat itu dan korban menjawab dipegang payudaranya oleh Pelaku. Akan tetapi tidak langsung menegur Pelaku dikarenakan takut akan ada pertengkaran dan ramai;
- Bahwa setalah itu Ibu korban bingung bagaimana cara untuk menegur pelaku secara baik-baik agar tidak menimbulkan pertengkaran sebab merasa sudah dekat seperti keluarga dengan istri Pelaku.
Pada akhirnya keesokan harinya Ibu korban memutuskan untuk mendatangi langsung pelaku ke rumahnya sendirian untuk menegur agar kejadian tersebut tidak terulang lagi namun pelaku tidak dirumah dan hanya bertemu dengan Istri Pelaku dan meyampaikan semua kejadian yang menimpa korban kepadanya;
- Bahwa respons dari Istri Pelaku sempat terkejut dan berjanji akan menegur dan menasehati Pelaku;
- Bahwa tidak lama setelah kejadian tersebut Pelaku meminta maaf dengan mendatangi langsung tempat kerja Ibu Korban dan mengakui kesalahannya. Ibu korban kemudian memaafkan Pelaku dengan catatan kejadian tersebut tidak diulangi dan melarang Pelaku mendekati korban dalam bentuk apapun.
- Bahwa pada 7 Desember 2024 siang hal yang sama terulang Kembali Pelaku Kembali melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korban dengan meraba payudara saat korban sedang bermain dengan keponakan korban di sebuah sekolah.
- Bahwa kejadian tersebut diketahui Ibu korban saat korban menyampaikan langsung saat ditanyakan keseharian melakukan apa saja di hari itu dan korban menyampaikan sedang bermain di pegang payudaranya oleh Pelaku:
- Bahwa Bu Dhe korban melihat pelaku keluar bersama korban dari dalam sekolah saat mau menjemput korban untuk pulang.
- Bahwa pada 08 Desember 2024 ibu korban memberitahu kejadian tersebut kepada istri pelaku melalui WhatsApp. Kemudian Istri pelaku pun hanya pasrah dan mengatakan sudah membicarakan hal ini dengan Pelaku namun tidak memberikan hasil apapun dan mengizinkan Ibu korban untuk menindaklanjuti pelaku sesuai keinginan ibu korban;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, Pelaku mendatangi tempat kerja Ibu Korban untuk meminta maaf, namun ibu korban tidak memaafkan dan memilih untuk menghubungi Babinsa untuk memberikan efek jera;
- Bahwa sekitar pukul 20:00 WIB Ibu korban pun akhirnya mendatangi Babinsa di polsek tugu untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa pada 09 Desember 2024, Babinsa Polsek Tugu menawarkan untuk melakukan mediasi bersama ibu korban dan Pelaku yang disaksikan oleh babinsa sendiri serta menandatangani surat pernyataan damai di atas materai;
- Bahwa dikarenakan korban merupakan disabilitas berdasarkan keterangan Ibu korban, korban dalam melakukan aktivitas kesehariannya hanya bermain dengan anak kecil dan tidak dapat mengekspresikan rasa trauma atau sakit, namun sudah bisa menceritakan keseharian melakukan apa saja. Bahkan sampai saat ini tidak melanjutkan pendidikan lagi, dulunya sempat bersekolah di sebuah SLB, namun akhirnya berhenti dikarenakan finansial tidak mencukupi;
- Bahwa untuk mengurangi rasa takut dan menjaga keamanan korban, ibu korban pun harus mengajak korban untuk ikut ke tempat kerja di pasar Ngaliyan selama beberapa hari. Akibatnya ibu korban tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan maksimal sebab harus sambil menjaga korban;
- Bahwa sampai saat Ibu korban ini masih merasa tidak aman dan kepikiran bila meninggalkan korban di rumah walaupun sudah dijaga oleh Bu Dhe korban;
- Bahwa melihat semua runtutan kejadian yang diceritakan oleh Ibu Korban, Klien menginginkan agar kasus kekerasan seksual ini dilaporkan ke Kepolisian. (*)
Penulis: Husni Muso
Editor: Ahmad Rifqi