Lingkar.co – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan setelah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dari THR.
Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, aspek teknis pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural, pembiayaan akan ditanggung oleh kementerian atau lembaga induk.
Adapun untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. THR diberikan kepada ASN pusat, daerah, TNI/Polri, serta pensiunan.
Secara rinci, THR disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun.
Penulis: Putri Septina
