Gandeng Pemprov Jateng, PTA Semarang Beri Layanan Hukum Lewat “Jamu Kuat”

Penandatanganan nota kesepakatan oleh Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, Jumat (1/10/2021) di Hotel Patrajasa Semarang. FOTO: Tito Isna Utama/Lingkar.co
Penandatanganan nota kesepakatan oleh Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, Jumat (1/10/2021) di Hotel Patrajasa Semarang. FOTO: Tito Isna Utama/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), untuk memberi kemudahan layanan bidang hukum kepada masyarakat.

Layanan tersebut, berupa aplikasi berbasis web Jamu Kuat (Kerja Sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat).

Kerjasama tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, Jumat (1/10/2021) di Hotel Patrajasa Semarang.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ketua PTA Semarang, Alwi Mallo, mengatakan, hadirnya aplikasi Jamu Kuat, karena masih ada beberapa putusan pengadilan agama yang terlambat.

Sehingga kata dia, masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang mereka inginkan.

Atas hal tersebut, PTA Semarang, menjalin kerja sama dengan beberapa instansi yang berkaitan dengan bidang hukum. Salah satunya dengan Pemprov Jateng.

Png-20230831-120408-0000

JALIN KERJA SAMA

Ada lima lingkup Pemprov Jateng yang bergabung, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil).

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Selanjutnya, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Alwi Mallo menjelaskan, kerja sama dengan Dispermadesdukcapil dalam kaitannya perubahan status seseorang setelah terjadinya cerai, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

“Melalui kerjasama dengan Dispermadesdukcapil, PA juga akan mendapatkan data masyarakat tidak mampu yang berperkara di PA,” ucapnya.

Kerja sama dengan D3AP2KB, terkait pemenuhan hak anak dan perempuan pascacerai, dan dispensasi kawin.

“Dispensasi kawin ini juga untuk mendukung program ‘Jo Kawin Bocah’ yang saat sedang digencarkan,” kata Alwi Mallo.

Sementara, dengan Dinas Sosial, bertujuan memberikan pelayanan hukum bagi disabilitas yang berperkara di PA. Seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra dan sebagainya.

“BKD terkait dengan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Jawa Tengah, penjaminan nafkah istri dan anak pasca terjadinya perceraian,” ungkapnya.

Kerja sama dengan Biro Hukum, untuk penyuluhan hukum bersama para hakim PA, bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu.

Serta kata Alwi Mallo, merintis adanya penasehat hukum, khususnya yang terkait dengan masalah rumah tangga.

INOVASI PERMUDAH PELAYANAN

Sementara itu, Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Amran Suadi, menyampaikan, pelaksanaan inovasi untuk mempermudah layanan.

Dia pun sepakat bahwa aplikasi Jamu Kuat akan menjadi pengawasan yang efektif. Sebab, ada dampak ikutan setelah putusan pengadilan.

Ia mencontohkan, pada kasus perceraian, terkadang nafkah iddah dan mut’ah tidak ditunaikan suami.

“Kalau di Australia, Malaysia dan Yordania, kami melihat automatically. Kalau tidak terpenuhi, maka NPWP-nya mati. Jadi dia tidak bisa apa-apa,” ucapnya.

“Inilah secara automatically, artinya aplikasi ini kalau berjalan betul dan menjadi pengawasan yang sangat efektif,” sambungnya.*

Penulis : Tito Isna Utama

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *