Lingkar.co – Ulah seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial W mencoreng dunia pendidikan, khususnya Kabupaten Kendal. Perempuan yang berstatus sebagai ASN itu diduga berselingkuh dengan oknum polisi berinisial Brigadir N yang bertugas di Polsek Kangkung.
Tak lama sebelum itu, seorang guru TK di desa Tunggulsari juga dikabarkan berselingkuh dengan Kapolsek Brangsong. Kasus ini semakin heboh lantaran di desa tersebut juga sedang hangat penolakan terhadap galian C. Bahkan, janda dan oknum polisi tersebut digrebek oleh masyarakat saat pagi buta.
Kepala SD tempat W mengajar, Eko, mengaku kaget saat mengetahui kabar tersebut.
Ia menuturkan, sebelumnya tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari W.
Bahkan, sekitar dua minggu lalu, W bersama suaminya sempat datang ke sekolah untuk mengurus proses perceraian.
“Tidak tahu, tiba-tiba ada kabar W berselingkuh. Saat ini kami masih meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Eko, Rabu (8/10/2025).
Eko mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan langkah atau sanksi yang akan diberikan karena masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari W.
“Masih kami dalami dulu,” tambahnya.
Tidak hanya Eko, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Boney, juga mengaku terkejut ketika mendapat laporan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru SD.
“Begitu mendengar kabar itu, saya langsung menghubungi kepala sekolahnya. Saat ini masih dalam proses permintaan keterangan terhadap guru bersangkutan,” kata Ferinando.
Ia menegaskan, sesuai mekanisme, penjatuhan sanksi terhadap guru PPPK dilakukan oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung, kemudian dilaporkan ke Disdikbud untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepala sekolah. Nanti baru bisa diketahui apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib menjaga etika dan disiplin, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
“ASN diawasi undang-undang selama 24 jam. Bila terbukti melanggar disiplin atau etika, akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Basir.
Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi terhadap PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat tergantung dari dampak serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
BKPP Kendal kini masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan dari pihak sekolah.
“Yang berwenang memeriksa pertama kali adalah atasan langsungnya, dalam hal ini kepala sekolah. Setelah itu baru hasilnya disampaikan ke kami,” tandas Basir.
Sebelumnya, diketahui bahwa Brigadir N dari Polsek Kangkung juga sedang menjalani pemeriksaan di lingkungan Polda Jawa Tengah terkait dugaan perselingkuhan dengan W.
Penulis: Yoedhi W