Rembang, Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Aziz (Gus Aziz) mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Tengah. Gus Aziz menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren di Jawa Tengah.
“Pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal,” kata Gus Aziz pada acara sosialisasi raperda pesantren di gedung PKG Soditan Lasem, kamis sore (10/11/2022).
Gus Aziz menjelaskan, Raperda pesantren ini tergolong lambat, mengingat UU pesantren sudah disahkan pada tahun 2019. Sementara turunannya berupa dana abadi umat juga sudah ada pada tahun 2021.
“Kita itu sangat telat. Istilahnya “kledran”. Mengingat di daerah lain sudah mempunyai perda terkait pesantren seperti Jawa Timur dan lain-lainnya. Insya Allah 2022 ini, sehingga turunan-turunan lainnya juga dapat selesai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Aziz berharap para tokoh masyarakat termasuk pejabat daerah di Jawa Tengah bahu membahu mewujudkan Perda Pesantren yang berkesesuaian sebab Jawa tengah merupakan gudangnya pondok pesantren dan para kyai.
Sementara itu, Gus Attabik, pengasuh pondok pesantren As Sholatiyah Lasem, merasa lahirnya UU pesantren telat karena mengingat sejarah dan kontribusi pesantren untuk perkembangan pendidikan di indonesia tidaklah sedikit.
“Pesantren itu seperti di anak-tirikan sebab undang-undangnya baru ada tahun 2019.” Keluhnya.
Gus Attabik menerangkan UU Pesantren sangat penting guna mengembangkan kualitas pendidikan tak hanya di lingkup pesantren saja namun lebih luas lagi bagi pendidikan nasional.
“Pesantren itu telah ada sejalan dengan masuknya islam di indonesia. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang secara 24 jam memberikan pendidikan baik agama maupun karakter. Maka dari itu, penting sekali ada UU tentang pesantren untuk mengembangkan apa yang ada di dalamnya (re : pesantren)” harapnya.
Penulis: Akid Aunul Haq
Editor: Muhammad Nurseha