Lingkar.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Bupati Pati pada Kamis (22/1/2026) siang. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati nonaktif Sudewo atas dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK datang menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi berawalan huruf H, serta satu unit Toyota Innova putih bernopol AB. Kendaraan tersebut terparkir di halaman Pendopo Kabupaten Pati.
Proses penggeledahan berlangsung ketat dengan penjagaan aparat Polresta Pati yang bersenjata laras panjang. Para penyidik berada di dalam pendopo selama kurang lebih enam jam. Mereka baru keluar sekitar pukul 15.15 WIB.
Saat meninggalkan lokasi, penyidik KPK terlihat membawa dua koper berwarna merah dan biru, serta satu kardus yang diduga berisi dokumen atau data pendukung perkara yang menjerat Sudewo. Mereka keluar melalui pintu samping pendopo dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sejumlah awak media sempat mencoba meminta keterangan dari penyidik KPK. Namun, para penyidik memilih bungkam dan langsung meninggalkan area pendopo menggunakan kendaraan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan saat itu hanya mengikuti agenda rapat internal di lingkungan pendopo.
“Tidak tahu, acaranya hanya rapat. Rapat bahas banjir,” ungkap Teguh.
Ketika ditanya apakah ada kegiatan lain selain rapat tersebut, Teguh kembali menegaskan hal yang sama.
“Tadi kami hanya rapat bahas banjir,” tegasnya sambil berjalan menuju ruangannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo beserta tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN). (*)
