Site icon Lingkar.co

Gerindra Jepara Tolak Permenaker 2/2022, Abdul Wachid: Tidak Pro Pekerja

Gerindra Jepara

Ketua DPD Ketua DPD Gerindra Jepara, Abdul Wachid (Basid/Lingkar.co)

JEPARA, Lingkar.co – Ketua DPD Partai Gerindra H. Abdul Wachid menolak adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dan jaminan hari tua (JHT). Hal itu ia sampaikan saat pembukaan Hinggil Cafe di Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Jepara, Kamis (24/2).

Abdul Wachid berpendapat, Permenaker 2/2022 tidak pro pekerja. Ia juga mengatakan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja lebih jeli dalam menerapkan kebijakan yang pro pekerja. Sehingga kebijakannya tidak menimbulkan polemik di tengah upaya pengendalian Covid-19 dan recovery ekonomi.

“Uang rakyat harus diserahkan sesuai dengan kondisi mereka masing-masing. Di saat mereka mengalami PHK, seharusnya dipermudah dalam proses pencairannya,” tegasnya.

Sedangkan mengenai program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang nantinya diluncurkan, menurutnya tidak bisa disamakan dengan JHT, karena dana JKP bersumber dari APBN, bukan dari rakyat.

Gerindra Jepara Kritik Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun

“JKP itu sumbernya uang negera. Kalau JHT bersumber dari dana masyarakat. Terutama dari kaum buruh sebagai jaminan hari tuanya nanti. Jadi kalau sesuai aturan Permenaker 2/2022 terkait pencairan dana JHT, sama halnya dengan mempersulit rakyat untuk mendapatkan haknya setelah berhenti bekerja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, adanya dana JHT menjadi harapan sebagai modal untuk membuka usaha atau sekedar menjadi bekal kaum pekerja, yang mengalami PHK untuk bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

“Sekarang siapa yang tahu, usia kerja buruh bisa mencapai waktu 56 tahun? Apalagi sekarang, banyak PHK di perusahaan akibat pandemi Covid-19. Juga susahnya mencari lowongan pekerjaan, karena batasan usia maksimal yang jadi persyaratan oleh perusahaan atau pabrik. Kita kan tidak tahu, mereka (kaum buruh) bisa di PHK kapan pun dengan adanya outsourching. Tergantung kebutuhan perusahaan atau pabrik, dengan alasan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan sikap Fraksi Partai Gerindra yaitu menolak tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT. Mulai dari Sekjen, Ketua dan Anggota Fraksi DPR RI, maupun DPRD kompak menolak kebijakan terkait batasan usia pencairan JHT itu. (Lingkar Network | Basid – Lingkar.co)

Exit mobile version