BANDAR LAMPUNG, Lingkar.co – Penggugat Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftakhul Akhyar akhirnya mencabut gugatannya pada Selasa (11/1/2022). Pencabutan tersebut oleh kuasa hukum penggugat dari LPBHNU Provinsi Bandar Lampung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Majelis hakim dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan :
Baca Juga :
Dua Kader NU Gugat Miftachul Ahyar Terkait Perubahan Jadwal Muktamar
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK
- Menyatakan perkara gugatan telah selesai
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
KH. Miftakhul Akhyar dalam perkara ini menggandeng Advokat LBH Ansor sebagai kuasa hukumnya dan telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selas (11/1/2022).
Menurut salah satu kuasa hukum K.H Miftakhul Akhyar, Taufik Hidayat SH.MH mengatakan dalam perkara ini penggugat telah mecabut gugatannya di depan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
“Pada hari persidangan ini (11/1/2022) telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang. Dengan pencabutan gugatan tersebut, sengketa hukum antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir”, jelasnya.
Namun demikian, penyelesaian persoalan-persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.
Muhammad Hamzah S.H, yang juga merupakan kuasa hukum K.H Miftakhul Akhyar menambahkan bahwa sebagai kuasa hukumnya dia tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.
Baca Juga :
Gibran Sambut Kedatangan Tim Basket West Bandits di Solo
“Sebagai kuasa hukum, kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi. Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi”, katanya.
Kronologi
Sebelumnya, K.H Miftakhul Akhyar di gugat oleh dua kader NU provinsi Lampung lantaran memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.
Gugatan tersebut di ajukan oleh Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).
dua penggugat juga ingin Rais Aam di hukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha