Site icon Lingkar.co

Gugatan Pilkada Rembang oleh Paslon Nomor Urut 1 Teregistrasi di MK, KPU Terangkan Tahapan Buka Kotak Suara

Petugas polisi melakukan pengamanan pembukaan kotak suara di kantor KPU Rembang, Rabu (20/1). (DOK. LINGKAR.CO)

Petugas polisi melakukan pengamanan pembukaan kotak suara di kantor KPU Rembang, Rabu (20/1). (DOK. LINGKAR.CO)

REMBANG, Lingkar.coKetua KPU Rembang Iqbal Fahmi menuturkan, dalam proses gugatan Pilkada Rembang di MK oleh paslon nomor 1, saat ini sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada tahapan untuk membuka kotak suara.

Jumlah kotak suara yang akan di buka sebanyak 44 kotak suara di empat Kecamatan. Sesuai aturan di PKPU, membuka kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu dan aparat kepolisian.

“Harapan kami bahwa tahapan ini kita lakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Teknis Komisioner KPU Rembang Zaenal Arifin menuturkan, pihaknya akan membuka kotak suara ditingkat TPS yang dimohonkan. Setelah itu, berkas tersebut akan ambil untuk selanjutnya difotocopy.

“Karena fotocopy plano A1 adanya di Semarang, maka akan kita bawa dan selanjutnya akan kita kembalikan lagi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Karyono, selaku perwakilan tim pemenangan paslon Cabup/Cawabup nomor 1 Harno-Bayu berharap, sistem pengamanan yang dilakukan oleh KPU dalam menjamin tidak ada kecurangan. (lam/aji)

Exit mobile version