Guru RA Mengeluh Tak Dapat Insentif, Ini Tanggapan Kemenag Pati

Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaikhu. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaikhu. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pati menanggapi keluhan yang disampaikan oleh puluhan Guru Raudhatul Athfal (RA) kepada DPRD Pati karena tidak mendapatkan bantuan kesejahteraan dari pemerintah.

Terkait hal itu, Kepala Kankemenag Pati Ahmad Syaikhu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengupayakan agar pada tahun ini para guru RA dapat memperoleh insentif dari pemerintah.

Menurutnya, guru RA selama ini telah memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan anak bangsa, sehingga harus benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Kami merasa teman-teman yang mengajar di RA itu kan luar biasa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang belum mendapat kan insentif itu kemarin sudah kami sandingkan dengan DPRD untuk meminta bantuan sama Pak Bupati agar dianggarkan,” ungkapnya, Kamis (25/1/2024).

Meskipun dalam pemberian insentif ini belum ada aturan yang mengharuskan, namun berdasarkan informasi yang ia ketahui, sejumlah daerah lain sudah menerapkannya. Dirinya berharap Pemkab Pati dapat mengikutinya.

Sebetulnya, katanya, guru madrasah diniyah (madin) dan TPQ sudah mendapatkan insentif dari Pemkab Pati setiap tahunnya. Namun, guru RA sampai saat ini belum mendapatkannya.

Png-20230831-120408-0000

“TPQ, Madin dapat insentif setahunya sekitar Rp 900 ribu, tetapi kenapa guru RA tidak dapat. Meskipun secara aturan tidak ada melainkan itu hanya kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak memaksa dan membebani pemerintah daerah terkait besaran insentif yang dialokasikan nanti. Namun, setidaknya pemerintah memberikan sedikit kepedulian kepada para guru madrasah karena kiprahnya selama ini.

“Kami tidak membebani pemerintah daerah, tetapi kami harapkan ada nuansa perhatiankepada guru-guru yang mengajar di madrasah. Untuk besarannya kami serahkan ke pemerintah daerah sesuai kemampuannya,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan, guru RA di Pati sampai saat ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Padahal, menurutnya mereka juga berjuang untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Ia juga menjeladkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa status RA sama dengan madin dan TPQ. Dimana, guru madin dan TPQ sudah mendapatkan bantuan kesejahteraan, namun guru RA justru belum.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah, utamanya Pemkab Pati untuk lebih memperhatikan guru-guru RA.

“Anak di usia yang duduk di tingkat RA ini merupakan golden age yang seharusnya diperhatikan. Tapi guru-guru yang memperhatikan justru belum diperhatikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps