Site icon Lingkar.co

Hadapi Dua Gugatan Perdata, Jokowi Tak Hadir Sidang Pertama di PN Solo

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak hadir dalam sidang perdana atas gugatan perdata terkait ESEMKA dan Ijazah Palsu. Istimewa

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak hadir dalam sidang perdana atas gugatan perdata terkait ESEMKA dan Ijazah Palsu. Istimewa

Lingkar.co – Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI, tak menghadiri sidang perdana dua gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025). Dirinya diketahui sedang berada di Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus sebagai utusan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

“Kebetulan kemarin beliau masih di Jakarta, baru saja saya mendapat kabar Pak Jokowi diutus oleh Presiden Prabowo ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus. Saya belum tahu pasti berapa lama beliau akan berada di sana,” ujar Irpan.

Sidang perdana ini hanya membahas formalitas administratif, seperti pemeriksaan surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan identitas hukum.

“Ini hanya proses administratif yang dilakukan majelis hakim,” jelas Irpan.

Ia juga menambahkan bahwa Jokowi akan mengedepankan jalur mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Mediasi adalah langkah wajib dalam perkara perdata sebelum masuk ke pokok perkara. Kami akan mempelajari resume gugatan dari penggugat, lalu berkoordinasi dengan Pak Jokowi untuk langkah selanjutnya,” paparnya.

Irpan menegaskan bahwa keputusan tidak dapat diambil tanpa konsultasi dengan kliennya, sehingga proses ini akan memakan waktu untuk memastikan langkah hukum yang tepat.

Jokowi Hadapi Dua Gugatan Perdata

Jokowi menghadapi dua gugatan perdata yang berbeda. Gugatan pertama adalah wanprestasi terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, yang sempat digaungkan sebagai mobil nasional. Gugatan kedua berupa tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Saat ditanya mengenai status salah satu penggugat dalam kasus ijazah palsu yang kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Irpan enggan berkomentar.

“Itu bukan ranah kami. Status hukum tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara ini, dan kami tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada penyidik atau pihak pelapor.

Proses mediasi akan menjadi fokus utama sebelum sidang memasuki pokok perkara.

YB Irpan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari gugatan secara mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada poin dari gugatan yang dapat dipenuhi atau tidak.

Kunjungan Jokowi ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus menunjukkan prioritas tugas negara, meskipun ia tetap harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di PN Solo.

Perkembangan sidang ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana langkah mediasi akan memengaruhi penyelesaian kedua gugatan tersebut.

Exit mobile version