Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan uang dalam jumlah cukup besar dari kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Benar, ada OTT di Depok. Uang yang diamankan ratusan juta rupiah,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT dilakukan saat transaksi tengah berlangsung. Namun, KPK masih mendalami apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori suap atau pemerasan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti akan kami lihat apakah bentuknya penyuapan atau pemerasan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, dalam OTT tersebut terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Meski begitu, KPK belum merinci jumlah pasti maupun identitas pihak-pihak yang terlibat.
“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta ke aparat penegak hukum. Rinciannya akan kami sampaikan setelah gelar perkara,” ujarnya.
Asep juga membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan pejabat di PN Depok. Namun, KPK masih menahan diri untuk menyampaikan detail lebih lanjut.
“Secara garis besar memang terkait suap perkara. Untuk rincinya, akan kami sampaikan besok,” katanya.
Saat ini, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Penulis: Putri Septina
