Lingkar.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan kewajiban zakat berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan ini ditetapkan setelah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Setelah melakukan analisis mendalam serta mempertimbangkan kondisi harga pangan, Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa. Selain itu, fidiah ditetapkan senilai Rp65 ribu per jiwa per hari sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama agar pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 H berjalan seragam dan terkoordinasi dengan baik.
Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) juga diimbau menjadikan ketetapan tersebut sebagai acuan dalam penerimaan zakat fitrah dan fidiah di wilayah masing-masing.
Meski demikian, Noor Achmad menegaskan bahwa terdapat ruang penyesuaian bagi daerah dengan perbedaan harga beras yang cukup signifikan. Dalam kondisi tertentu, Baznas daerah maupun LAZ diperbolehkan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri.
“Penyesuaian tersebut dapat dilakukan sepanjang tetap berpedoman pada syariat Islam serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik diharapkan selesai sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan Shalat Id.
Dengan adanya penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para penerima.
Seiring diberlakukannya keputusan terbaru tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.
Penulis: Putri Septina
