Site icon Lingkar.co

Hasil Sidang: Botok dan Teguh Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Supriyono alias Botok dan Teguh saat menemui massa di luar Kantor PN Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada keduanya. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di penjara karena hakim memberikan masa pengawasan selama 10 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Hakim Fauzan saat membacakan putusan.

Meski divonis enam bulan, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan kedua terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan terhadap situasi yang terjadi saat itu, serta bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa. Botok dinilai berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, sementara Teguh baru pertama kali terjerat perkara pidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,” tegas Fauzan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan.

Suasana haru pun pecah di ruang sidang. Para pendukung yang hadir langsung bertakbir saat hakim mengetuk palu tanda persidangan berakhir. Termasuk juga ribuan massa yang berada di luar, merasa lega.

Selanjutnya massa berbondong-bondong ke Lapas Pati untuk menjemput Teguh dan Botok dibebaskan. (*)

Exit mobile version