Site icon Lingkar.co

Hingga April 2025, DP3A Semarang Tangani 91 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi

Lingkar.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Semarang catat 91 kasus kekerasan perempuan dan anak, data tersebut diambil pada periode Januari hingga April 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi mengatakan, dari kasus yang dilaporkan, seluruhnya sudah tertangani.

“Jumlah 91 kasus kekerasan mulai Januari – April. Mudah-mudahan cukup 91 dan tidak bertambah. Semua sudah tertangani,” kata Sunardi, Selasa (29/4/2024).

Sunardi menjelaskan, dari sejumlah kasus yang ada, kasus terbanyak terkaot kekerasan pada anak atau kasus perundungan maupun bullying.

“Paling banyak kekerasan terhadap anak, misalnya bullying, edukasi terhadap kasus perundungan harus mulai ditingkatkan lagi. Hal ini terjadi karena adanya pengaruh media sosial,” tuturnya.

Setelah kasus kekerasan terhadap anak, lanjut Sunardi, kasus terbanyak kedua adalah KDRT terhadap perempuan. Dia menjelaskan ada kasus yang masuk ranah pidana dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pihaknya meminta masyarakat ataupun korban untuk berani melapor ke DP3A melalui pos Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) yang ada di wilayah masing-masing Kelurahan.

“Kami mendorong perempuan dan anak untuk berani melapor jika terjadi atau menjadi korban kekerasan. Bisa melalui JPPA yang ada di masing-masing Kelurahan,” tambahnya.

Hingga saat ini, setiap kasus yang masuk ke DP3A, pihaknya telah melakukan pendampingan jika kasus kekerasan ini harus diproses di ranah hukum.

“Setiap kasus yang masuk, kami mendampingi baik jika harus diselesaikan secara kekeluargaan atau harus dibawa ke pihak kepolisian, kami dampingi,” pungkasnya. ***

Exit mobile version