Site icon Lingkar.co

Hore! Bantuan Kuota Data Internet Bagi Peserta Didik dan Pendidik Mulai Disalurkan

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. FOTO: Tangkap layar IG/Lingkar.co

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. FOTO: Tangkap layar IG/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet.

Penyaluran bantuan kepada 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil terverifikasi dan tervalidasi.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021

“Berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran persnya, Sabtu (11/9/2021).

Pemberian bantuan kuota data internet untuk mendukung pembelajaran pada masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan,” ucapnya.

“Alhamdulillah hari ini (Sabtu) kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” lanjutnya,

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada September 2021, sebagai berikut:

Sebelumnya, Mendikbudristek telah mengumumkan pemberian bantuan kuota data internet lanjutan pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Alokasi besaran kouta internet, yakni:

Keseluruhan bantuan kuota data internet tahun 2021 merupakan kuota umum yang berguna untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

PEMUTAKHIRAN NOMOR PONSEL

Menteri Nadiem mengingatkan, agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Baca Juga:
SKD CASN Kota Semarang Mulai 19 September 2021

Exit mobile version