Site icon Lingkar.co

Ikut Penjaringan Sejumlah Partai, Samani-Belinda Siap Maju Pilkada Kudus

Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton ikut penjaringan PKB untuk Pilkada 2024, Minggu (5/5/2024). Foto: Istimewa.

Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton ikut penjaringan PKB untuk Pilkada 2024, Minggu (5/5/2024). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton menyatakan bakal maju sebagai pasangan bakal calon Bupati (cabup) dan calon wakil Bupati (cawabup) Kudus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kedua pasangan tersebut diketahui sudah mengambil formulir pendaftaran dan penjaringan bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Minggu (5/5/2024). Samani berharap PKB dapat menerima dan mengusungnya untuk maju pada Pilkada Kudus 2024.

Saat ditanya alasan berpasangan dengan Belinda Birton, Samani mengaku memang sudah ditakdirkan. Dirinya pun bersama Belinda berkomitmen akan memajukan Kota Kretek ke depannya.

“Ini sudah komitmen kita untuk berpasangan dari awal, karena sejalan bersama dan satu hati. Insya Allah dalam membangun Kudus dan bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin,” jelasnya.

Terkait kebijakan dengan partai, pihaknya mengaku akan mengusahakan dan berkomunikasi dengan baik.

Sementara itu, Belinda Birton mengaku dapat berpasangan dengan Samani memang telah diatur sejak lama. Dirinya pun siap mengabdikan diri memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat.

“Kami sudah komitmen berpasangan dan akan mengikuti segala mekanisme yang ada di partai. Harapannya supaya kami dan partai pengusung dapat nemberikan hasil baik kepada kami berdua untuk memajukan Kota Kretek  bersama sama menjadi lebih baik,” tandasnya.

Hingga saat ini, pasangan Samani-Belinda juga sudah mendaftarkan diri dalam penjaringan yang dilakukan Partai NasDem, PAN, Gerindra dan PPP.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version