Site icon Lingkar.co

Imbau Warga Lakukan Perubahan Status Pendidikan

ILUSTRASI: Gapura Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Gapura Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masyarakat baru akan melakukan perubahan status pendidikan, ketika akan melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Menurut Perangkat Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus, Haryono. Hal itu sering terjadi pada masyarakat setempat.

“Warga setempat baru merubah KK ketika akan melamar pekerjaan untuk merubah status pendidikan bahwa yang bersangkutan telah lulus SLTP atau jenjang pendidikan lainnya,” ujarnya.

Meski pemdes sering memperingatkan warga, namun permbaharuan elemen data pada berkas kependudukan masih jarang berlangsung.

“Hal ini kami maksudkan agar ketika masyarakat membutuhkan berkas tersebut warga tidak kesusahan untuk melakukan pengurusan,” jelasnya.

Baca juga:
Warga Tlogoayu Antusias Lakukan Pengajuan Pencetakan KIA

Pada kesempatan yang sama, Kasi Keuangan Desa Sugihrejo, Solikin menambahkan, masyarakat jsaat ini masih menganggap bahwa pelayanan permohonan berkas kependudukan prosesnya berlangsung lama.

Padahal lanjutnya, untuk berkas kependudukan seperti KK cenderung cepat, karena 1 atau 2 hari saja sudah jadi.

“Tetapi untuk pencetakan KTP biasanya ketika terjadi masalah jaringan atau blanko, masyarakat harus menunggu lama mencapai satu minggu,” ujarnya.

Pengajuan Berkas Secara Daring

Kepa Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, bahwa pengajuan berkas kependudukan untuk saat ini cenderung lebih cepat dari pada dulu.

Dalam proses pengajuannya, masyarakat bisa melakukan secara daring tanpa datang ke Kantor Disdukcapil Pati.

Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal

Pihaknya menegaskan, jika masyarakat tidak paham dalam proses permohonan secara daring. Masyarakat bisa mengunjungi media sosial kami atau mencari informasi melalui internet.

“Kalau memang belum paham, bisa meminta panduan petugas pelayanan kantor kecamatan atau pemerintah desa yang sudah melakukan permohonan secara daring,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version