Site icon Lingkar.co

Inilah Tanggapan Dewan terkait Pelantikan 208 Pejabat Fungsional Pemkab Pati

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. (Dok. Lingkar TV/Lingkar.co)

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. (Dok. Lingkar TV/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Sebanyak 208 pejabat fungsional di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah dilantik Bupati Pati, Haryanto pada Senin (30/05) lalu. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo memberikan tanggapan terkait pelantikan yang dinilai terlambat.

Ia mengatakan, pelantikan ini sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah. Sayangnya, pelantikan dilakukan pada saat akhir batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini adalah wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini penyetaraan struktural di administrasi ‘kan sudah amanat. Pati sudah terlambat sebelumnya, diketahui bahwa ada warning dateline (peringatan) dari Kemenpan dan Kemendagri, akhir bulan ini harus selesai,” ujar Bambang saat ditemui pasca acara.

DPRD Pati Beri Usulan terkait Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ketua Komisi A ini menambahkan, kalau pelantikan ini sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 31 Mei 2022 atau jika tidak dilakukan sama sekali, kemungkinan bakal ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Apalagi, kabupaten lain sudah melaksanakan pelantikan jauh-jauh hari yakni pada bulan Desember tahun 2021 silam. Kabupaten Pati sendiri termasuk yang paling lambat dalam melantik pejabat fungsional.

“Kalau tidak selesai ya jadinya apa saya tidak tahu. Itu ‘kan alih fungsi dari struktural ke fungsional, karena sudah amanat perundangan. Karena di kabupaten lain sudah lama dilaksanakan (Desember 2021),” terangnya.

Saat ditanya terkait rapat paripurna hak angket beberapa waktu lalu dilaksanakan, Bambang yang juga politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, fraksi PKB telah datang memenuhi kuorum. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Exit mobile version