Site icon Lingkar.co

Inmendagri No 15/2021: Pendanaan PPKM Darurat dari APBD

Ilustrasi Covid-19, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri pada diktum kesembilan menyatakan anggaran PPKM Darurat menggunakan dana APBD. Lingkar.co

Ilustrasi Covid-19, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri pada diktum kesembilan menyatakan anggaran PPKM Darurat menggunakan dana APBD. Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, telah diterbitkan pada Jumat (2/7/2021).

Inmendagri yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian, ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat, termasuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng).

Adapun pendanaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut tercantum dalam diktum kesembilan Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

“Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya menjadi usulan dalam rancangan perubahan APBD,” demikian isi diktum kesembilan huruf a.

Selanjutnya, dalam diktum kesembilan juga dijelaskan, untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya maka dibebankan pada belanja tidak terduga (BTT).

“Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” isi diktum kesembilan huruf b.

Apabila BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran. 

Selain itu, juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga,” isi diktum kesembilan huruf c.  

Sementara, tata cara penggunaan BTT dalam rangka
pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Diketahui, ada 13 diktum yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.*

Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version