*Oleh
Velani Khasbullah Shidiq, SH
Pengelola Dokumen Perizinan
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus
Diinisiasi dengan terbitnya Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Electronic Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dan kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Berbasis Elektronik Di Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Kudus telah berhasil memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelayanan publik dan diharapakan hadirnya e-Government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Kudus.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal dengan e government (e-govt) difokuskan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada pada instansi pemerintah, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efesien. Namun dalam prakteknya, penyelenggaraan SPBE masih menemui setidaknya tiga kendala. Pertama, proses bisnis yang belum terintegrasi, masih rendahnya budaya berbagi data dan informasi antar instansi pemerintah, dan yang ketiga, lemahnya pengelolaan keamanan informasi di hampir seluruh instansi pemerintah (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, 2018).
Pengembangan e-government dihadapkan pada kenyataan bahwa setiap instansi membangun sistem e-government mereka sendiri, sehingga terjadi pulau-pulau sistem elektronik dalam satu instansi yang mengakibatkan pemborosan belanja infrastruktur. Selama tahun 2013-2015 pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk belanja aplikasi hingga mencapai sebesar Rp34 triliun. Ini belum termasuk anggaran belanja infrastruktur sebesar Rp56 triliun. Padahal sebenarnya 65% dari aplikasi yang dibangun merupakan aplikasi umum berbagi pakai yang dapat dikembangkan secara terpusat. Hanya 35% aplikasi bersifat spesifik/khusus yang hanya ada di instansi pemerintah tertentu karena sifat tugas dan fungsinya (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, 2018).
Bagaimanakah budaya berbagi data dan informasi atau integrasi layanan SPBE antar instansi Pemerintah Kabupaten Kudus?. Guna menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat pengembangan SPBE ditinjau dari tahapan kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan yang rendah menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang rendah, sedangkan tingkat kematangan yang tinggi menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang lebih tinggi.
Konsep yang digunakan dalam evaluasi SPBE menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 yang pertama adalah CMM/CMMI (capability maturity model/cmm integration) yang dibangun oleh software engineering institute (SET) merupakan model yang mengukur tingkat kematangan proses pengembangan piranti lunak dan yang kedua adalah E-Government Maturity Models yang merupakan model tingkat kematangan yang mengukur evolusi SPBE dari aspek fungsionilitas dan kapabilitas teknis yang dikembangkan oleh banyak pihak antara lain layne dan Lee (2001), Andersen dan Henrikseen (2006), Kim dan Grant (2010), dan Perserikatan Bangsa Bangsa pada UN e-Government Survey (2012)”. Berdasarkan metode E Government Maturity Models inilah tingkat kematangan kapabilitas fungsi teknis akan di evaluasi guna menjawab ada atau tidak integrasi Layanan SPBE antar instansi Pemerintah Kabupaten Kudus.
Menurut informasi yang diperoleh website spbe.go.id yang merupakan website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, pada tahun 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi melakukan kegiatan Evaluasi SPBE melalui metode Evaluasi Mandiri SPBE yang dilaksanakan oleh Evaluator Internal Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan metode Evaluasi Dokumen yang dilakukan oleh Evaluator Eksternal dan berdasarkan publikasi website spbe.go.id diketahui bahwa indeks SPBE Kabupaten Kudus tahun 2019 adalah 2,73 dari skala 5 (lima) sehingga memperoleh predikat SPBE Baik. Indeks SPBE tersebut diperoleh berdasarkan tingkat kematangan pada kapabilitas proses dan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis. Pada tingkat kematangan pada kapabilitas proses diperoleh nilai domain kebijakan SPBE 2,53 dan domain tata kelola 2,14 sedangkan pada tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis diperoleh nilai domain layanan SPBE 3,09. Kendati demikian, meskipun SPBE Kabupaten Kudus telah memperoleh predikat SPBE Baik, akan tetapi hal tersebut belum dapat mengantarkan Kabupaten Kudus mencapai tingkat 4 (empat) atau tingkat kolaborasi yang merupakan tingkat yang telah menyelenggarakan integrasi Layanan SPBE antar instansi Pemerintah, hal ini disebabkan berdasarkan hasil evaluasi tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis yakni pada domain Layanan SPBE hanya memperoleh nilai 3,09 yang berasal dari nilai indikator Aspek Administrasi Pemerintahan 2,86 dan nilai indikator Aspek Pelayanan Publik 3,5 sehingga menurut kriteria penilaian pada kapabilitas fungsi teknis yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018, menempatkan Kabupaten Kudus masuk dalam kriteria tingkat 3 (tiga) atau kematangan fungsi teknis pada tingkat transaksi sehingga Layanan SPBE hanya diberikan melalui pertukaran informasi dan layanan. Hal ini menandakan banyak layanan berbasis elektronik yang dikembangkan namun belum terintegrasi.
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
Berkaca dari hal tersebut maka harus dibangun komitmen bersama antar pimpinan instansi Pemerintah dan Kepala Daerah Kabupaten Kudus guna melaksanakan integrasi Layanan SPBE Kabupaten Kudus. Pada dasarnya dalam penyelenggaraan integrasi Layanan SPBE antar instansi Pemerintah Kabupaten Kudus telah diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Berbasis Elektronik Di Kabupaten Kudus, yang mana pada pasal 11 ayat 1 Peraturan Bupati Kudus tersebut disebutkan Pemerintah Daerah menerapkan sistem Web Service untuk mengelola integrasi informasi dan pertukaran data dengan Perangkat Daerah dan atau instansi lain. Berdasarkan pada hal tersebut maka harus segera dibangun sistem Web Service atau sistem penghubung antar layanan SPBE, sehingga kedepan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik dari instansi pemberi layanan publik tidak perlu lagi masuk atau login username dan password dalam setiap layanan berbasis elektronik yang dimiliki oleh setiap instansi Pemberi layanan publik. Cukup login satu kali pada satu layanan berbasis elektronik dan dapat mengambil data dari berbagai layanan SPBE yang tersedia di Kabupaten Kudus. Dengan hadirnya sistem web service maka pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efesien.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps