Site icon Lingkar.co

Jaga Stabilitas Sosial, GP Ansor Kota Semarang Dirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang Abdur Rahman dan dua personel Banser di posko aspirasi. Foto: istimewa

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang Abdur Rahman dan dua personel Banser di posko aspirasi. Foto: istimewa

Lingkar.co – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Semarang mendirikan posko bernama Jaga Aspirasi Jaga Indonesia. Pendirian posko ini atas Instruksi langsung dari Pimpinan Pusat GP Ansor.

Posko ini berlokasi di Jalan Kertanegara V, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan membuka layanan mulai pukul 15.00 – 20.00 WIB.

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang Abdur Rahman mengatakan posko ini berfungsi untuk menampung berbagai aspirasi, baik dari kader GP Ansor maupun masyarakat umum.

Aspirasi-aspirasi yang diterima nantinya akan disalurkan langsung kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi GP Ansor dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“Kami membuka layanan ini karena belakangan muncul keresahan masyarakat hingga berujung pada aksi demo,” ujar Abdur Rahman saat konferensi pers pada Kamis (11/9/2025).

Posko ini didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akhir-akhir ini.

Apalagi, sejak 25 Agustus 2025, demonstrasi besar terjadi akibat masyarakat yang tidak leluasa menyampaikan aspirasinya sehingga tersulut amarah ketika muncul kebijakan yang tidak pro rakyat.

Abdur Rahman mengatakan salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah adanya kebijakan pajak kendaraan dengan nomenklatur PKB Option, yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Salah satu isu aspirasi yang kami fokuskan adalah terkait munculnya pajak kendaraan dengan nomenklatur PKB Option yang membuat resah masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Option adalah skema opsi pembayaran” atau opsi tarif tertentu yang diberikan dalam sistem pajak kendaraan.

Namun, istilah “PKB Option” bukanlah istilah resmi yang baku dalam peraturan perpajakan nasional, sehingga maknanya bisa berbeda tergantung konteks—misalnya, dalam aplikasi e-Samsat, layanan perbankan, atau pihak ketiga seperti Tokopedia, dan Bukalapak.

PKB sendiri merupakan pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran PKB biasanya di tahun pertama sebesar 2 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Lalu meningkat progresif di tahun berikutnya, atau jika ada kepemilikan sejumlah kendaraan dengan atas nama pemilik yang sama.

Selain itu, posko aspirasi yang dubuka oleh PC GP Ansor Kota Semarang ini juga terbuka untuk menerima berbagai isu lainnya yang dianggap meresahkan warga.

“Kemudian kami juga menampung aspirasi isu-isu lainnya yang membuat warga resah,” lanjutnya.

Posko “Jaga Aspirasi Jaga Indonesia” ini dibuka setiap hari pada pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.

“Pada prinsipnya, kami Ansor-Banser ingin menjadi jembatan aspirasi masyarakat yang ingin menyuarakan isi hatinya kepada pemerintah,” tegasnya.

Dengan kehadiran posko ini, GP Ansor berharap mampu menjadi wadah konstruktif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertata, tanpa harus turun ke jalan dalam bentuk unjuk rasa yang bisa berdampak negatif.

Exit mobile version