Lingkar.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Jumat (20/02/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan bersama dua hakim anggota. Terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto hadir mengikuti persidangan.
Tim JPU yang terdiri atas Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana merintangi jalan umum darat sehingga membahayakan keamanan lalu lintas.
“Sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum, terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW berupa pidana masing-masing 10 bulan dan dikurangi masa tahanan, dengan para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Anny Asyiatun saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan dalam putusan nantinya, dengan status keduanya tetap ditahan.
Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian jaksa atas fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
“Menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Supriyono alias Botok bin Munadi dan terdakwa dua Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumardi Winarko berupa pidana masing-masing 10 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Retno.
Setelah pembacaan tuntutan, katanya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum.
“Agenda persidangan selanjutnya dilanjutkan dengan pembelaan dan dari para masing-masing terdakwa baik melalui advokatnya penasehat hukumnya atau oleh para terdakwa,” jelas dia.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (25/02/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati.
“Persidangan dilanjutkan di hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 jam 9 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” pungkas dia. (*)
