Site icon Lingkar.co

JPU Kejari Batam Kukuh Tuntut Mati Enam ABK Pembawa Sabu Nyaris 2 Ton

Sidang perkara pidana terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menegaskan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang diduga menyelundupkan sabu hampir dua ton.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.

Adapun enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Sementara empat lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, serta Hasiholan Samosir. Seluruhnya sebelumnya telah dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Dalam repliknya, JPU menyatakan telah menguraikan pembuktian secara maksimal dan meyakini para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.

Penuntut umum juga menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan tersebut dan menjatuhkan putusan sesuai dakwaan pertama primer, yakni pidana mati.

Usai pembacaan replik, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau duplik. Masing-masing penasihat hukum tetap pada pembelaannya dan menyatakan kliennya tidak bersalah serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Setelah agenda replik dan duplik rampung, sidang ditutup oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Batam, Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Persidangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Kamis (5/3/2026).

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version