Site icon Lingkar.co

Judi Domino Qiu-Qiu, 9 Orang Ditangkap Polisi

RINGKUS: Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus perjudian dalam rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/3/2021). (PUJOKO/LINGKAR.CO)

RINGKUS: Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus perjudian dalam rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/3/2021). (PUJOKO/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Jajaran Polres Karanganyar mengungkap kasus judi domino jenis qiu-qiu di dua lokasi berbeda di Desa Alastuwo, Kebakkramat, Karanganyar. Petugas mengamankan sembilan orang dan sejumlah barang bukti.

Lokasi pertama di Dusun Bangsren, Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat. Polisi menangkap empat tersangka yaitu S (45), G (44), N (35), serta E (34) Rabu (10/2/2021).

Di teras rumah milik S,  polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.265.000, 00, tikar dan lima set kartu domino.

Sedangkan satu kasus judi domino jenis qiu-qiu lainnya terjadi pada Sabtu (20/2/2021) di Wonorejo, Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat. Petugas mengamankan lima tersangka dari lokasi perjudian, yakni M (58), BE (56), BS (50), K (47), serta J (41).

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.606.000, sebuah tikar dan sembilan set kartu domino sebagai barang bukti dari lokasi peristiwa di teras rumah milik J.

 Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, dua kasus perjudian tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ada yang melaporkan, bahwa di dua lokasi tersebut sering untuk berjudi. Setelah penyelidikan dan informasi tersebut benar, polisi bertindak. Petugas menangkap sembilan tersangka dari dua lokasi peristiwa,” kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Kapolres meminta, agar masyarakat tak segan memberikan informasi jika terjadi kasus-kasus penyakit masyarakat (pekat) di lingkungannya.

“Silakan lapor, akan kami tindak lanjuti. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, untuk keamanan. Yang jelas, penyakit masyarakat tetap menjadi salah satu perhatian kami,” terang Kapolres.(jok/lut)

Exit mobile version